Jubir PDIP Nilai Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Bentuk Kepedulian Prabowo pada Kondisi Hukum

Jubir PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menilai amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap situasi hukum di Tanah Air.

Diterbitkan 01 Agustus 2025, 13:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menilai amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Prabowo terhadap situasi hukum di Tanah Air.

"Kita bersyukur Pak Prabowo, merasa dgn keputusan ini artinya menunjukan bahwa beliau artinya betul-betul memperhatikan situasi dan apa-apa yang terjadi di bidang hukum di negara kita," ujar Chico dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/8/2025).

Selain itu, keputusan Prabowo itu juga disebut Chico sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, kata dia, sejak awal banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dihadapi Hasto.

Lebih lanjut, Chico juga turut merespons terkait ramai komentar warganet yang menilai sikap Prabowo seperti pahlawan kesiangan dalam kasus ini. PDIP rupanya memiliki penilaian yang berbeda.

"Enggak lah kita memahami seorang presiden itu kan ada keterbatasan itu terkait hal-hal yang berkaitan yudisial, jadi memang sesuai tupoksinya saja sebagai seorang presiden. Dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan," papar Chico.

Keputusan Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto juga dianggap telah sesuai dengan amanat undang-undang.

"Dia bisa mengambil langkah yg diberikan hak-hak, undang-undang seperti abolisi, amnesti," jelas Chico.

Sebelumnya, DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.

 

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo, Sudah Disetujui DPR

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.

Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

"Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.

 

Vonis Hasto Kristiyanto

Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto.

Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.

Namun, hakim meyakini Hasto turut terlibat dalam memberi uang senilai Rp 400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti. Hal ini dinilai hakim setelah menimbang keterangan saksi dan ahli.

Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan.

Selain itu, hakim menilai percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto Kristiyanto.

Oleh karena itu, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 27 Juli 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6