Paspor Riza Chalid Dicabut, MAKI: Ekstradisi Harus Segera Dilakukan

Boyamin mengatakan pencabutan paspor merupakan langkah tepat untuk menekan ruang gerak Riza Chalid.

Diperbarui 31 Juli 2025, 23:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Paspor Riza Chalid dicabut, langkah ini dinilai mempersempit ruang gerak tersangka.
  • MAKI dorong pemerintah tindaklanjuti proses hukum dan minta ekstradisi Riza.
  • Riza Chalid jadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Liputan6.com, Jakarta -

 

Ditetapkan Tersangka

Menurutnya, apabila lokasi Riza Chalid berhasil dikonfirmasi, pemerintah Indonesia bisa meminta bantuan hukum berupa penangkapan dan ekstradisi kepada otoritas negara yang bersangkutan. Ia mencontohkan mekanisme serupa seperti dalam kasus tersangka e-KTP, Paulus Tannos.

“Kalau masih tidak dipulangkan, sidang in absentia menjadi jalan terakhir yang bisa dilakukan Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diduga terlibat bersama tiga tersangka lainnya, yakni HB, AN, dan GRJ.

Para tersangka diduga melakukan intervensi kebijakan dengan menyepakati kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak, meskipun saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6