Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah memasuki akhir pekan dan menginjak awal bulan, aturan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa, Jumat (1/8/2025).
Tidak ada pelonggaran meskipun hari ini merupakan hari Jumat yang sering dimanfaatkan warga untuk mobilitas tinggi, baik keperluan kerja, sekolah, hingga persiapan akhir pekan.
Pada hari ini, Jumat (1/8/2025) pelat kendaraan dengan angka terakhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan untuk melintas di waktu-waktu yang telah ditentukan.
Advertisement
Bagi pemilik kendaraan berpelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 perlu mencermati dengan saksama agar tidak salah langkah dan justru dikenai sanksi oleh petugas.
Kebijakan ganjil genap Jakarta masih menjadi salah satu cara yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Dengan menyesuaikan pelat kendaraan dan tanggal kalender, masyarakat diharapkan lebih disiplin dan bijak dalam mengatur jadwal serta moda transportasi.
Ada pun waktu pemberlakuan aturan ini tetap berlaku pada dua rentang jam yang sudah ditetapkan, yakni mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, dan dilanjutkan kembali pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor.
Sementara itu, aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Artinya, esok hari, Sabtu 2 Agustus 2025, pengendara bebas berkendara tanpa memedulikan nomor akhir pelat kendaraan.
Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Perlu dipahami bahwa penerapan aturan ini bukan semata-mata membatasi ruang gerak, namun bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, mempercepat waktu tempuh, dan mendorong penggunaan moda transportasi umum. Maka dari itu, partisipasi dan kesadaran publik menjadi kunci keberhasilannya.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3561714/original/021232100_1630814604-20210905-Akhir-pekan-ganjil-genap-di-jakarta-tetap-berlaku-selama-PPKM-ANGGA-10.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5002923/original/085809000_1731423973-WhatsApp_Image_2024-11-12_at_21.50.27_129edc93.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Trik Aman Melintasi Jakarta Saat Aturan Ganjil Genap Berlaku
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4911774/original/066123500_1723022546-WhatsApp_Image_2024-08-07_at_16.11.27_427cc1f3.jpg)
Untuk membantu masyarakat tetap produktif tanpa melanggar aturan yang berlaku, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan. Berikut ini beberapa tips yang dapat diterapkan:
1. Pastikan pelat mobil sesuai dengan tanggal
Cek angka terakhir di pelat kendaraan sebelum berangkat. Karena hari ini tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat bernomor akhir ganjil yang boleh melintas di waktu ganjil genap.
2. Perhatikan jam pemberlakuan aturan
Hindari berkendara pada pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 jika pelat mobilmu tidak sesuai. Menghindari jam ini bisa menyelamatkan kamu dari potensi sanksi.
3. Gunakan moda transportasi umum
Pilih MRT, TransJakarta, atau ojek daring sebagai alternatif praktis dan aman. Selain menghindari sanksi, ini juga bisa membantu mengurangi kemacetan.
4. Manfaatkan aplikasi navigasi
Gunakan aplikasi yang menyediakan informasi real-time terkait titik kamera tilang dan kepadatan lalu lintas untuk mengatur rute perjalananmu dengan lebih bijak.
5. Jadwalkan ulang pertemuan penting
Jika memungkinkan, atur ulang waktu aktivitas penting agar tidak harus bepergian pada jam ganjil genap. Fleksibilitas jadwal bisa jadi penyelamat.
6. Koordinasi dengan teman atau keluarga
Jika ada rekan yang pelat mobilnya sesuai, kamu bisa bergantian atau menumpang sementara untuk keperluan mendesak.
7. Siapkan pengingat harian
Buat alarm atau pengingat di ponsel untuk mengecek jadwal ganjil genap setiap hari. Ini membantu agar kamu tidak lengah dan bisa merencanakan hari dengan lebih baik.
Dengan menerapkan tips-tips ini, kamu bisa tetap menjalankan aktivitas harian tanpa harus melanggar aturan. Disiplin berlalu lintas bukan hanya soal taat hukum, tapi juga demi kenyamanan bersama. Bijak berkendara hari ini, selamat sampai tujuan esok hari.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)