Tegaskan Komitmen Lindungi Anak di Era Digital, Mendagri Dukung Implementasi PP Tunas

Mendagri Tito Karnavian menyoroti bagaimana pesatnya perkembangan teknologi digital telah mengubah cara anak-anak berinteraksi dengan dunia.

Diperbarui 31 Juli 2025, 15:13 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman Rencana Aksi Implementasi PP Tunas di Era Digital, yang digelar di Museum Penerangan, TMII, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Mendagri berbicara di hadapan ratusan anak-anak yang turut hadir. Ia menyoroti bagaimana pesatnya perkembangan teknologi digital telah mengubah cara anak-anak berinteraksi dengan dunia. Melalui gawai di genggaman, anak kini bisa dengan mudah mengakses berbagai konten mulai dari foto, musik, video, hingga materi pembelajaran.

Meski membuka peluang di bidang edukasi dan hiburan, Mendagri juga mengingatkan bahwa dunia digital menyimpan potensi ancaman serius seperti perundungan siber, konten pornografi, hingga judi online yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak-anak.

"Yang perlu kita sikapi adik-adik, supaya kemajuan ini digunakan untuk yang positif. Jangan sampai digunakan untuk yang negatif. Untuk belajar bisa online, nanya-nanya dan seterusnya," katanya.

 

Mendagri menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) dalam melindungi anak-anak dari ancaman dunia maya. Ia menyebut sebanyak 552 Pemda akan turut digerakkan untuk mengimplementasikan kebijakan ini di wilayah masing-masing. Kemendagri melalui peran koordinatifnya juga siap mendukung pelaksanaan PP Tunas demi menciptakan ruang digital yang aman dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.

“Ada 81 juta anak Indonesia yang nanti akan kita gerakkan semua agar ada perlindungan bagi anak-anak. Jangan sampai terkena dampak negatif konten dari situs yang ada di internet," tegasnya.

Mendagri juga menyinggung pengaruh budaya asing yang kian dominan di tengah anak-anak Indonesia. Menurutnya, anak-anak Indonesia lebih mengenal tokoh seperti Batman, Superman, dan Doraemon dibandingkan tokoh lokal seperti Gundala, atau hanya Si Unyil yang masih diingat sebagian anak. Ini menjadi tantangan dalam memperkuat budaya lokal.

"Artinya apa? Batman tahu, Doraemon tahu, Superman tahu, Gundala enggak tahu. Kita mulai dipengaruhi konten-konten dari Amerika, dari Jepang, lain-lain masuk ke pikiran kita. Sedangkan yang asli Indonesia tahunya cuma Unyil aja. Nah itulah kira-kira gunanya kerja sama ini, peraturan ini," ucapnya.

 

Ia menambahkan, anak-anak Indonesia perlu didukung untuk menjadi pemimpin masa depan melalui semangat kolaboratif lintas kementerian. Kemendagri berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang sehat dan ramah anak. Pasalnya, melindungi anak berarti melindungi masa depan bangsa.

"Karena negara kita nanti ke depan, akan maju, yang menjadi pemimpin-pemimpinnya adalah adik-adik ini, 20-30 tahun ke depan," tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid juga menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia maya. Ia mengilustrasikan, sebagaimana ketentuan batas usia dalam mengemudi, maka akses ke dunia digital pun harus mempertimbangkan usia dan kesiapan anak. PP Tunas adalah instrumen penting untuk upaya tersebut.

PP ini juga disusun dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan menjaring aspirasi dari anak-anak di berbagai daerah. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Tunas sebagai bentuk komitmen terhadap pelindungan anak di ruang digital.

"Terutama penyediaan ruang aman yang baik untuk beraktivitas. Kemudian juga ranah keluarga, yang juga penting diperhatikan," tandasnya.

Sebagai informasi, PP Tunas hadir sebagai respons atas meningkatnya ancaman digital terhadap anak, termasuk paparan pornografi, perundungan daring, hingga praktik eksploitasi komersial. Beberapa poin penting dalam PP ini di antaranya meliputi: penilaian tingkat risiko platform digital; pembatasan akses konten berdasarkan usia; persetujuan orang tua untuk akses platform tertentu; pelarangan profiling anak untuk kepentingan bisnis; serta sanksi bagi pelanggaran oleh penyedia platform digital.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, di antaranya Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.

 

(*)

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6