Pelaku Penipuan Online ‘Kepolisian Wuchang’ Kompak Tutup Mulut, Polisi Kesulitan Penyelidikan

Pelaku yang diduga melakukan penipuan internasional ini mengaku tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia sehingga hanya bisa Mandarin.

Diperbarui 30 Juli 2025, 20:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • WNA China yang menyamar jadi polisi Wuchang kompak bungkam.
  • Polisi kesulitan mengungkap kasus karena pelaku tidak kooperatif.
  • Pelaku terancam UU ITE, penipuan, dan pelanggaran keimigrasian.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kesulitan membongkar kasus penipuan online yang dilakukan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang menyamar seolah-olah polisi Wuchang karena pelaku kompak tutup mulut. Pelaku tidak kooperatif saat dimintai keterangan.

"Mereka gerakan tutup mulut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Cilandak Jakarta, Rabu (30/7). Dilansir Antara.

Terlebih, mereka yang diduga melakukan penipuan internasional ini mengaku tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia sehingga hanya bisa Mandarin.

Polisi tidak menemukan satupun dokumen keimigrasian yang mereka miliki. Sehingga sempat menghambat penangkapan.

"Jadi tipe modus mereka seperti itu kalau tertangkap pasti gerakan tutup mulut," katanya.

Polisi Telusuri Korban WNI

Polisi menggandeng Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan identitas pelaku maupun korban yang dikhawatirkan adanya warga negara Indonesia (WNI) terlibat.

Kapolres mengingatkan jika ada WNI yang merasa menjadi korban, maka segera melapor untuk memberikan hukuman bagi pelaku sesuai aturan di Indonesia.

"Sampai saat ini kalau ada korban di Indonesia tolong disampaikan kepada kami, supaya kami bisa melakukan tindakan selanjutnya terhadap ke-11 orang yang diamankan ini," katanya.

Hingga kini, pihaknya juga masih berupaya meminta keterangan mengenai jumlah korban dan mengapa mereka memilih Indonesia sebagai tempat melancarkan aksi penipuan daring melalui video panggilan (video call).

Berkedok Polisi Wuchang

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap 11 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat China (RCC) yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyamaran seolah-olah polisi Wuchang Distrik Wuhan lewat daring pada Kamis (24/7).

Adapun barang bukti yang telah diamankan, yakni satu setel pakaian Kepolisian RRC, dokumen berbahasa Mandarin, 27 telepon seluler (ponsel), 10 iPad berbagai tipe dan satu laptop.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).

Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6