Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Cegah Perdagangan Orang

Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti-TPPO) Rahayu Saraswati mengajak semua pihak terlibat dalam pencegahan dan penanganan korban TPPO.

Diterbitkan 30 Juli 2025, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) Rahayu Saraswati mengajak semua pihak terlibat dalam pencegahan dan penanganan korban TPPO.

Menurut Rahayu Saraswati, dibutuhkan cara kolaborasi untuk mencegah aksi TPPO di Indonesia.

"Modus-modus TPPO ini semakin beragam dan ada sindikat yang terlibat dibaliknya. Oleh karena itu, penanganan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja," kata perempuan karib disapa Sara kepada awak media usai beraudiensi dengan Menteri Sosial, Wakil Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, seperti dikutip Rabu (30/7/2025).

"Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan," sambung dia.

Menanggapi audiensi tersebut, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengamini apa yang disampaikan Sara.

Sebagai leading sector di bidang kesehatan, dia menyatakan kementeriannya siap berkontribusi memberi pemulihan kepada korban TPPO.

"Pemulihan adalah salah satu aspek krusial yang harus diperhatikan. Kami siap berkolaborasi dalam upaya pemulihan fisik dan mental korban. Kerjasama terkait dengan pemulihan korban TPPO menjadi hal yang sangat penting, dan kami siap untuk berkolaborasi lebih lanjut," kata Dante.

Senada, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf juga berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada semua korban TPPO. Dia mencatat, modus operandi perdagangan orang dewasa ini beragam dan penanganannya tidak lagi bisa dilakukan sendiri-sendiri.

"Kami membutuhkan SDM yang kuat, profesional, dan kompeten. Terima kasih kepada Mbak Sara yang bersedia membantu kami dalam peningkatan kompetensi SDM yang melayani korban TPPO," terang pria karib diapa Gus Ipul itu.

 

Calon Pekerja Migran, Hindarilah Tawaran Kerja yang Berujung TPPO

Sebagai informasi, pada periode 2023–2025, Kementerian Sosial bersama kementerian dan lembaga terkait telah menangani sebanyak 4.320 korban TPPO di 31 sentra dan 2 Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC). Penanganan ini mencakup rehabilitasi sosial serta pemberian bantuan kewirausahaan.

Diketahui, modus TPPO saat ini meliputi sex trafficking hingga perdagangan bayi yang semakin meresahkan.

Sebelumnya, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tengah menjadi perhatian. Salah satu korban tragis dari kasus tersebut adalah pemuda bernama Azwar, warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Niat bekerja menjadi penyanyi di Malaysia berujung petaka. Dia ternyata dikirim ke Kamboja dan dipaksa bekerja di sebuah perusahaan scammer secara ilegal.

Pihak keluarga menyatakan, proses pemulangan jenazah Azwar ke Tanah Air sempat rumit dengan alasan pekerja migran ilegal.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak pun mengingatkan pencari kerja untuk berhati-hati terhadap agen yang menawarkan bekerja di luar negeri untuk terhindar dari potensi perdagangan orang.

"Pertama, periksa dulu agen resmi atau agen ilegal. Agen biasanya menerima pembayaran jasa dari perusahaan yang mempekerjakan," kata Payaman kepada Liputan6.com, Jumat 25 Juli 2025.

"Agen bisa saja minta tambahan dengan memotong 25 persen gaji selama 4-6 bulan. Bila agen meminta lebih dari itu, patut dicurigai," sambung dia.

 

Munculnya Pekerja Migran

Sementara itu, pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, salah satu munculnya pencari kerja migran ilegal hingga berujung TPPO karena adanya biaya biaya sebelum berangkat ke luar negeri. Sehingga akhirnya banyak yang mencari jalan tikus atau di luar jalur resmi.

"Apalagi pemerintah malah nawarin kredit usaha rakyat, padahal kan jelas bahwa orang mencari kerja itu tidak bisa dipungut biaya, enggak boleh. Nah karena mahal akhirnya banyak orang yang cari jalur tikus, dengan iming-iming begini-begini akhirnya dia main jalan sendiri," kata Timboel kepada Liputan6.com.

Dia berharap, pemerintah bisa memberikan fasilitas fasilitas seperti pelatihan kepada calon pekerja supaya tidak perlu mengeluarkan biaya. Hal ini karena pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan kerja kepada warganya di dalam negeri.

Apalagi, kata Timboel, dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) tidak boleh ada biaya yang dikeluarkan pekerja.

"Saya yakin orang ngapain sih pergi pakai jalur-jalur tikus gitu, karena kan kalau sudah di data pemerintah sudah dibiayai, ditanggung pemerintah, pelatihan untuk supaya dia berangkat dengan aman, diketahui oleh pemerintah kalau diketahui kan bisa dilindungi," kata dia.

Timboel menilai, perlu ada perbaikan dari sisi hulu, untuk mencegah penipuan hingga terjadinya TPPO. Antara lain, pemerintah memberikan kepastian, dukungan anggaran, hingga pelatihan.

Pihak KBRI di negara tujuan PMI juga harus mengetahui pergerakan warganya. Sebab, PMI menghasilkan remitansi sehingga ada pergerakan ekonomi di desa.

Selain itu, pemerintah harus memastikan pekerja yang hendak berangkat ke luar negeri diberi literasi soal negara tujuan sehingga ada pengetahuan dan persiapan yang matang.

 

Waspadai Modus-Modus Kasus TPPO

Pihak kepolisian pun menyatakan, ada 189 kasus TPPO dari periode Januari - Juni 2025.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah menyebutkan, jumlah korban mencapai 546 orang, mayoritas perempuan dan anak.

Modus TPPO beraneka ragam, tapi paling dominan adalah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebanyak 117 laporan. Sisanya, eksploitasi seksual komersial (48 LP) dan eksploitasi anak (24 LP).

Demikian kata Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat 20 Juni 2025, seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Dia menerangkan, korban TPPO kebanyakan berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, hingga Sumut.

Mereka dikirim ke negara seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, sampai Korea Selatan. Di sana, mereka dipaksa kerja di sektor informal, perkebunan, bahkan untuk operasi penipuan online alias scam.

"Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi," tutur Nurul.

Polisi Bandara Soekarno-Hatta baru baru ini juga menangkap 11 orang tersangka dugaan kasus TPPO yang memakan korban hingga 340 calon pekerja migran Indonesia.

Salah satu tersangka, yakni AB yang ditangkap di Jakarta Utara, kedapatan merekrut calon pekerja migran Indonesia melalui media sosial Facebook. Modusnya, dia menawarkan kerja tanpa harus punya keahlian apapun di luar negeri, dengan gaji yang besar.

"Modus menawarkan lewat media sosial Facebook, mencari atau merekrut WNI dipekerjakan ke luar negeri. Penyampaian besaran gaji yang besar, Rp16 juta sampai Rp30 juta, tanpa memiliki kompetensi atau keahlian tertentu, jadi masyarakat tertarik," ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald. F.C Sipayung, Kamis 3 Juli 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6