Jerat Hukum bagi Muncikari di NTT yang Jual Anak SMP ke Pria Hidung Belang

Pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima 21 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Diterbitkan 25 Maret 2026, 17:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT telah resmi menahan Sari Doko alias SD (20), muncikari yang menjajakan siswi SMP, berinisial SHR (14) ke sejumlah pria.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh penyidik Ditres PPA dan PPO.

"Polda NTT menindaklanjuti laporan orang tua korban dan saat ini tersangka sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Rabu (25/3/2026).

Hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula pada 9 Maret 2026 ketika tersangka menghubungi korban yang masih berusia 14 tahun melalui media sosial dan mengajaknya bertemu.

Korban SHR kemudian dibawa ke sebuah rumah kost di wilayah Kota Kupanga. Melalui aplikasi MiChat, pelaku kemudian menjual korban ke tujuh pria hidung belang.

Uang hasil eksploitasi seksual itu, sebagiannya diberikan ke korban dan sisanya menjadi milik pelaku.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada beberapa waktu berikutnya dengan pola yang sama. Hingga akhirnya pada 21 Maret 2026, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Saat ini, SD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

"Tersangka disangkakan melanggar pasal terkait eksploitasi seksual anak dengan ancaman pidana penjara hingga 7 sampai 10 tahun," jelas Kabid Humas.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih di bawah umur.

"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami," tegasnya.

 

Hilang Lima Hari dari Rumah

Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, Zainal Arifin Abdurahman, mengatakan SD dilaporkan oleh orang tua korban setelah menemukan anak mereka di salah satu kos-kosan setelah lima hari tak pulang ke rumah. Saat itu, korban ditemukan orang tuanya di sebuah kamar kos.

Pihak keluarga langsung mengadukan kepada RT setempat lalu mengamankan mereka.

Kepada polisi, korban mengaku dijemput oleh SD pada Sabtu sore. Sejak itu ia melayani sejumlah pria dengan diberikan imbalan.

SD pun mengakui perbuatannya meskipun sempat berkelit. Menurut SD ia menjual SHR kepada tujuh pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum dalam kota maupun seorang ojek.

"Dia sudah mengakui menjual anak ini kepada sejumlah laki-laki," ungkap Kapolsek, Minggu 22 Maret 2026.

Rata-rata SD mematok tarif Rp 250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan SHR. Uang itu dibagi dua setelah pembayaran dilakukan. SD juga mengaku sempat mendapat uang tip Rp 50 ribu dari salah satu dari ketujuh pria tersebut.

"Uang tersebut untuk kebutuhan dan keperluan lainnya selama tinggal di kos," ujarnya.

 

Kategori TPPO

Polisi telah mengantongi petunjuk mengenai para pria tersebut dan akan melakukan pengembangan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur ini. Sementara pelaku telah diserahkan ke Polda NTT.

"Artinya kasus ini sudah masuk tindak pidana perdagangan orang atau TPPO," jelas dia.

SD sendiri juga telah mengakui bahwa bukan hanya SHR yang menjadi korbannya. Sebelum SHR ada beberapa korban lainnya yang ia jual dalam modus operandi serupa.

"Korbannya sudah bisa lebih delapan orang dan kebanyakan di bawah umur," jelasnya.