MUI Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH, Dana Haji Harus Dikelola Terpisah

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan berharap, ke depan juga harus ada pengawasan secara syariah dalam pengelolaan dana haji.

Diperbarui 29 Juli 2025, 16:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MUI tekankan penguatan BPKH agar pengelolaan dana haji lebih profesional.
  • Pemisahan pengelolaan dan penyelenggaraan haji dinilai langkah tepat.
  • Pengawasan syariah penting dalam pengelolaan dana haji ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan pentingnya penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai langkah strategis dalam mengelola dana haji secara lebih profesional dan terpisah dari penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Buya Amirsyah, penguatan kewenangan BPKH menjadi hal yang krusial.

"Diperlukan dukungan dari DPR dan pemerintah agar BPKH dapat menempati posisi yang kuat dalam ekosistem keuangan haji. Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar," kata Amirsyah dalam keterangan diterima, Selasa (29/7/2025).

Buya Amirsyah mencatat, saat digabungkan terjadi banyak masalah. Karenanya, langkah pemisahan adalah hal tepat. Dia pun mendorong, kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus diperkuat dan diperlukan. Tujuannya, agar lembaga tersebut ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

“Kita ingin memperkuat kewenangan BPKH, tentu dengan dukungan DPR dan pemerintah, supaya BPKH bisa berada pada posisi yang kuat,” harap dia.

Buya Amirsyah berharap, ke depan juga harus ada pengawasan secara syariah dalam pengelolaan dana haji. Dia menyatakan hal itu sudah menjadi usulan yang agar dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang BPKH.

"Pengawasan syariah untuk memperkuat ekosistem keuangan haji secara menyeluruh. Dengan demikian, BPKH harus diperkuat baik secara kelembagaan maupun dalam ekosistem keuangan haji secara keseluruhan," dia menandasi.

 

Dana Haji

Sebagai informasi, dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah dana yang bersumber dari setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Abadi Umat (DAU), dan nilai manfaat keuangan haji.

Diketahui, dana dikelola secara syariah dengan tujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di
    MUI
  • liputan6
    BPKH adalah singkatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji.
    BPKH