Respons Pemprov DKI Jakarta soal MUI yang Kritisi Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup

Pemprov DKI Jakarta buka suara usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi catatan atas pemusnahan ikan sapu-sapu di Jakarta.

Diterbitkan 20 April 2026, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov DKI merespons kritik MUI terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu.
  • Pemprov akui kendala teknis, sedang cari metode sesuai kaidah agama dan kesejahteraan hewan.
  • MUI kritik penguburan hidup bertentangan prinsip rahmatan lil 'alamin dan kesejahteraan hewan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta merespons pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberi catatan atas pemusnahan ikan sapu-sapu di Ibukota beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok mengatakan, ada kendala teknis di lapangan, terutama untuk memusnahkan ikan sapu-sapu satu per satu sebelum dikubur.

"Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur," kata dia, Senin (20/4/2026).

Meski begitu, Hasudungan memastikan Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan catatan tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah mencari formulasi metode pemusnahan yang lebih tepat agar sejalan dengan kaidah agama sekaligus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan," jelas Hasudungan.

 

Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu Disorot MUI

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti operasi penangkapan ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga pemusnahannya juga dilakukan dengan cara mengubur dalam kondisi masih hidup. Lembaga tersebut mengingatkan adanya hal yang dinilai bersinggungan dengan prinsip ajaran Islam.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyampaikan, penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).

“Itu sejalan dengan maqaṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharuriyyat ekologis modern,” kata Miftah dikutip dari laman resmi MUI, Senin (20/4/2026).

Miftah menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco pada dasarnya memiliki maslahat karena termasuk dalam hifz al-bi'ah atau perlindungan lingkungan. Pasalnya, ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.

Selain itu, kebijakan tersebut juga masuk dalam hifz an-nasl alias keberlanjutan makhluk hidup. Sebab, dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup tetap terjaga.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dari perspektif syariat terdapat persoalan dalam metode yang digunakan. Mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian dan tidak sesuai dengan prinsip ihsan.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6