Ganjil Genap Kembali Berlaku Saat Awal Pekan Senin 28 Juli 2025, Ketahui Jam dan Ketentuannya

Memasuki awal pekan, Senin (28/7/2025) kebijakan ganjil genap kembali aktif di sejumlah ruas utama.

Diterbitkan 28 Juli 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (28/7/2025) kebijakan ganjil genap kembali aktif di sejumlah ruas utama. Senin ini (28/7/2025) jatuh pada tanggal genap, sehingga kendaraan dengan angka akhir pelat genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan.

Sementara kendaraan dengan pelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diimbau tidak memasuki kawasan ganjil genap saat kebijakan tersebut berlangsung, kecuali di waktu-waktu yang tidak tercakup aturan.

Jam pemberlakuan tetap mengikuti pola umum, yaitu pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00, serta sore hingga malam pada pukul 16.00 hingga 21.00 waktu setempat.

Di luar dua rentang waktu itu, aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku sehingga semua jenis pelat kendaraan dapat melintas seperti biasa.

Penerapan sistem ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang sering kali meningkat tajam di hari-hari kerja, terutama saat masuk dan pulang kantor.

Hari Senin (28/7/2025) sendiri merupakan awal pekan, sehingga kerap menjadi momen dengan beban lalu lintas tinggi karena aktivitas warga yang kembali aktif setelah akhir pekan. Dengan demikian, kebijakan ini dianggap tetap relevan dalam menekan volume kendaraan.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta secara rutin tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional tanggal merah.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Bagi masyarakat yang berkendara, menyesuaikan mobilitas dengan jadwal ganjil genap menjadi langkah penting agar tidak terkena sanksi.

Banyak pengguna jalan memilih mengatur ulang jadwal perjalanan, menggunakan transportasi umum, atau menyesuaikan waktu keberangkatan agar tetap bisa beraktivitas tanpa hambatan. Beberapa bahkan memilih bekerja dari rumah bila kebijakan kantor memungkinkan.

Kesadaran untuk menaati aturan bukan hanya demi menghindari sanksi, melainkan juga demi mendukung upaya pemerintah dalam mengurai kemacetan secara kolektif.

Pengendara yang mengikuti sistem ini secara tertib telah berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan tertata.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Jitu agar Tetap Produktif Meski Terbatas Ganjil Genap

Memulai pekan baru di Jakarta sering kali identik dengan padatnya arus lalu lintas. Saat kebijakan ganjil genap kembali berlaku di hari Senin (28/7/2025) yang jatuh pada tanggal genap, pengendara dituntut untuk menyesuaikan diri agar tetap bisa beraktivitas tanpa hambatan.

Berikut beberapa tips penting yang bisa dijadikan panduan.

1. Cek pelat kendaraan Anda

Pastikan angka terakhir pelat mobil Anda genap untuk bisa melintas saat aturan ganjil genap berlaku hari ini.

2. Ingat jam pemberlakuan

Aturan ini berlaku pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00. Hindari bepergian menggunakan kendaraan pribadi dengan pelat ganjil di jam-jam tersebut.

3. Gunakan transportasi umum

Transportasi publik seperti MRT, TransJakarta, atau angkutan daring bisa menjadi solusi praktis dan bebas pembatasan.

4. Atur waktu perjalanan

Berangkat lebih pagi atau pulang lebih malam bisa membantu Anda menghindari jam sibuk sekaligus lolos dari aturan ganjil genap.

4. Manfaatkan aplikasi navigasi

Gunakan aplikasi peta digital yang menyediakan informasi lalu lintas dan status ganjil genap secara real-time untuk membantu mencari rute alternatif.

5. Cari alternatif kendaraan

Jika memungkinkan, tumpangi kendaraan dengan pelat genap milik keluarga, teman, atau rekan kerja untuk tetap bisa beraktivitas.

6. Tunda aktivitas yang tidak mendesak

Pertimbangkan untuk memindahkan kegiatan ke hari lain atau menggunakan layanan daring apabila kendaraan tidak sesuai aturan.

7. Siapkan rencana cadangan

Selalu punya opsi kedua untuk transportasi atau jadwal agar tidak terganggu jika rute utama dibatasi ganjil genap.

Menghadapi ganjil genap bukan sekadar soal angka pelat, tetapi juga soal strategi dalam menjalani rutinitas dengan efisien. Dengan kesiapan dan fleksibilitas, awal pekan bisa tetap berjalan lancar meski di tengah pembatasan kendaraan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6