Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menyinggung soal pihak yang akan mengganggu Kongres VI PDIP.
Hal ini bermula saat dia menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada dirinya adalah suatu yang tidak adil.
Diketahui, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor lantaran disebut terbukti bersalah dalam memberi uang senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Advertisement
"Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan, bahwa tema menggungat keadilan itu akan selalu relevan," kata dia usai pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hasto langsung menyinggung soal ada pihak yang ingin mengganggu jalannya Kongres PDIP.
Hasto menegaskan bahwa proses peradilan yang menimpanya bukan sekadar soal hukum, tetapi juga erat kaitannya dengan manuver politik untuk mengganggu konsolidasi partai menjelang Kongres PDIP.
"Apalagi ini berkaitan dengan agenda partai, sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan, mau mengawut-awut Kongres PDI Perjuangan," tutur Hasto.
Yakin Persidangannya Penuh Muatan Politik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5295479/original/042289000_1753444333-b5c985e5-afd4-427f-a656-d059c5e763a1.jpg)
Meski demikian, Hasto tetap menyampaikan penghormatan terhadap lembaga peradilan dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada tim penasihat hukum serta seluruh kader PDIP dari tingkat pusat hingga akar rumput yang terus memberikan dukungan selama proses persidangan.
“Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, kami mengucapkan terima kasih. Sejak awal proses ini, ketika bulan Januari 2020 terjadi OTT, itu sudah ada motif politik,” kata Hasto.
“Kepada simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan khususnya dari DPP, DPD, DPC dan seluruh anak ranting, ranting, PAC hingga Repdem dan Satgas partai, kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya,” lanjutnya.
Advertisement
Vonis Hasto
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah terlibat dalam memberi uang senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Adapun hal yang meringankan adalah Hasto terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324489/original/034633400_1786708826-cek_fakta_balik_nama.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322269/original/035290200_1786523414-cek_fakta_-_ombudsman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7261845/original/041809000_1780048281-Tugas__22_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5432608/original/039355600_1764817183-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-04T072013.095.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5295478/original/078028600_1753444332-5c9deeb5-46db-42f3-91cd-02a4f4ae891a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5559079/original/084227000_1776509555-96835.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325055/original/039810300_1786797787-WhatsApp_Image_2026-08-15_at_15.03.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325017/original/077183500_1786789961-WhatsApp_Image_2026-08-15_at_15.03.55__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323884/original/091824100_1786678786-Presiden_Prabowo_di_Sidang_Tahunan_MPR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4932591/original/073798700_1725012868-Ketua_DPR_RI_Puan_Maharani.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322128/original/067968000_1786518084-075648500_1786517488-Screenshot_20260812-121452_WhatsApp.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321955/original/070273800_1786512297-risma_di_dolly.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321561/original/095047900_1786449805-DSC02530.jpg.jpeg)