Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto

Melalui amicus curiae itu, Romo Magnis dan kawan-kawan memandang, penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.

Diperbarui 23 Juli 2025, 00:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Romo Magnis dan Marzuki kirim amicus curiae untuk Hasto terkait kasus Harun Masiku.
  • Aliansi Akademik Independen menilai penuntutan Hasto janggal dan politis.
  • Bukti lemah, prosedur pemeriksaan dipaksakan, penyelidikan bermotif politik.

Liputan6.com, Jakarta - Filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis hingga Jaksa Agung 1999-2001, Marzuki Darusman mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk perkara Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Adapun Hasto saat ini tengah menjalani sidang dugaan suap dan perintangan kasus Harun Masiku. Perkaranya akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).

Romo Magnis hingga Marzuki tergabung dalam kelompok yang bernama Aliansi Alademik Independen. Kelompok ini terdiri dari 23 akademisi dan aktifis dari berbagai universitas.

"Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana," kata Guru Besar UI, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto.

Melalui amicus curiae itu, Romo Magnis dan kawan-kawan memandang, penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.

 

Soroti Bukti

Para akademisi ini menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidamgan lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong motivasi politik, alih-alih hukum.

Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.

Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," ujar Romo Magnis dan kawan-kawan.

 

Daftar Akademisi

Berikut adalah daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akdemik Independen

1. Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara

2. Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

3. Mayling Oey-Gardiner dari UI

4. Prof. Riris Sarumpaet dari UI

5. Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)

6. Prof. Manneke Budiman dari UI

7. Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI

8. Prof. Daldiyono dari UI

9. Prof. Teddy Prasetyono dari UI

10. Prof. Melani Budianta dari UI

11. Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001

12. Prof. P.M. Laksono dari UGM

13. Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)

14. Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

15. Dr. Suparman Marzuki dari UII

16. Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan

17. Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya

18. Dr. Suraya Afif dari UI

19. Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara

20. Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara

21. Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair

22. Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera

23. Prof. Sulistyowati Irianto dari UI

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6