7 Fakta Terkait Vonis Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Diterbitkan 20 Juli 2025, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, Jumat 18 Juli 2025. Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Dennie, Jumat 18 Juli 2025.

Selain hukuman pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, dalam pertimbangannya, Dennie menyampaikan hal-hal yang memberatkan. Antara lain Tom Lembong sebagai pejabat negara dinilai lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis daripada prinsip demokrasi ekonomi yang dijamin dalam konstitusi.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Dennie.

Dennie menilai Tom Lembong tidak menjalankan tugasnya berdasarkan asas kepastian hukum dan tidak menggunakan peraturan perundangan sebagai landasan pengambilan kebijakan.

Berikut sederet fakta terkait vonis Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, Jumat 18 Juli 2025. Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Dennie.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap dia.

 

2. Hal yang Memberatkan Vonis Tom Lembong

Majelis Hakim menilai, Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kebijakan importasi gula.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan hal-hal yang memberatkan. Antara lain Tom Lembong sebagai pejabat negara dinilai lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis daripada prinsip demokrasi ekonomi yang dijamin dalam konstitusi.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Dennie Arsan Fatrika.

Dennie menilai Tom Lembong tidak menjalankan tugasnya berdasarkan asas kepastian hukum dan tidak menggunakan peraturan perundangan sebagai landasan pengambilan kebijakan.

"Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula," ucap dia.

 

3. Tom Lembong Dinilai Abaikan Kepentingan Masyarakat

Selama menjabat, Dennie mengatakan, terdakwa dinilai tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, adil, dan bermanfaat, sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.

"Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," ucap dia.

Terakhir, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Dennie mencatat selama masa jabatannya, harga gula kristal putih tidak pernah stabil dan cenderung tinggi.

"Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," ucap dia.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian keuangan negara.

 

4. Majelis Hakim Beberkan Pertimbangan Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memahami bahwa penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, menurut Hakim, Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta. Persetujuan impor dilakukan tanpa memenuhi syarat administratif dan tanpa kesepakatan dari forum koordinasi antar-kementerian.

Pertimbangan itu disampaikan Hakim Anggota, Alfis Setyawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

"Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada terdakwa dengan nota dinas," kata Alfis.

Nota dinas tertanggal 21 Januari 2016 itu memuat keterangan bahwa delapan perusahaan gula rafinasi telah mengajukan permohonan impor gula kristal mentah (GKM) dan mengklaim bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyalurkan hasil olahan menjadi gula kristal putih (GKP).

Namun, kerja sama itu tidak pernah dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.

Bahkan, dalam rapat koordinasi pemerintah pada 7 dan 28 Desember 2015, tidak terdapat pembahasan mengenai penugasan kepada PPI yang bekerja sama dengan pabrik gula swasta.

Rapat tersebut hanya menyepakati impor gula kristal putih (GKP) oleh Bulog sebanyak 50.000 ton dan penugasan kepada PPI untuk melakukan operasi pasar bersama PTPN.

"Terdakwa selaku Menteri Perdagangan tidak menjadikan pembahasan maupun kesimpulan rapat koordinasi sebagai pedoman," ujar Hakim Alfis.

 

5. Hakim Nilai Izin Impor Gula Tidak Memenuhi Syarat

Majelis hakim juga menegaskan izin impor GKM yang diberikan kepada delapan perusahaan rafinasi tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Salah satu syarat utama yang diabaikan adalah tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian, serta tidak adanya kesepakatan dalam rapat koordinasi antarinstansi yang sah.

"Artinya, terdakwa selaku Menteri Perdagangan telah tidak menjadikan pembahasan atau kesimpulan rapat koordinasi tanggal 7 dan 28 Desember 2015 sebagai pedoman," ucap Hakim Alfis.

Lebih lanjut, majelis hakim menyebutkan bahwa kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 26 dan Pasal 27, yang menetapkan bahwa gula sebagai kebutuhan pokok harus berbentuk GKP yang langsung bisa dikonsumsi. Gula kristal mentah tidak termasuk kategori barang kebutuhan pokok, melainkan bahan baku industri.

Selain itu, tindakan Tom Lembong juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 36 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia.

"Didasarkan fakta hukum di atas diyakini bahwa terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan PI kepada 8 perusahaan gula rafinasi di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang ketentuan impor gula terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PPI yang bekerja sama dengan 8 pabrik gula swasta yang mengolah GKM jadi GKP," ujar Hakim Alfis.

6. Tom Lembong Tidak Menikmati Hasil Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan oleh hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis Setiawan.

Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari kejahatan tersebut.

"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar Alfis.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

 

7. Hakim Kembalikan iPad dan Laptop Istri Tom Lembong

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan mengembalikan satu unit iPad dan satu laptop milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kedua perangkat elektronik tersebut sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kebijakan importasi gula yang menjerat Tom Lembong.

"Barang bukti tablet merk Apple jenis iPad Pro warna silver; dan Satu unit laptop merk Apple warna silver. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdawak melalui penasihat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Jumat 18 Juli 2025.

Hakim anggota, Alfis Setiawan, menambahkan barang bukti tersebut tidak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Tom.

"Karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, dan bukan merupakan hasil tindak pidana. Maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," ucap Alfis.

Dua perangkat itu sebelumnya ditemukan di dalam kamar tahanan Tom Lembong saat jaksa penuntut umum melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa sempat mengusulkan agar barang tersebut dimusnahkan.

Namun, Tom Lembong dalam pembelaannya menyatakan perangkat itu digunakannya untuk menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan selama proses persidangan berlangsung.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6