Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Diperbarui 18 Juli 2025, 18:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula.
  • Majelis hakim menyatakan Tom bersalah melakukan korupsi bersama-sama.
  • Selain penjara, Tom didenda Rp750 juta atau kurungan 6 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Dennie.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Korupsi

Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6