Hakim Kembalikan iPad dan Laptop Istri Tom Lembong

Kedua perangkat elektronik tersebut sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kebijakan importasi gula yang menjerat Tom Lembong.

Diperbarui 19 Juli 2025, 06:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hakim kembalikan iPad dan laptop Tom Lembong yang disita sebagai barang bukti.
  • Barang bukti dikembalikan karena tak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi.
  • Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda 750 juta terkait kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan mengembalikan satu unit iPad dan satu laptop milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kedua perangkat elektronik tersebut sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kebijakan importasi gula yang menjerat Tom Lembong.

"Barang bukti tablet merk Apple jenis iPad Pro warna silver; dan Satu unit laptop merk Apple warna silver. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdawak melalui penasihat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Jumat (18/7/2025).

Hakim anggota, Alfis Setiawan, menambahkan barang bukti tersebut tidak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Tom.

“Karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, dan bukan merupakan hasil tindak pidana. Maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," ucap Alfis.

 

Inspeksi

Dua perangkat itu sebelumnya ditemukan di dalam kamar tahanan Tom Lembong saat jaksa penuntut umum melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa sempat mengusulkan agar barang tersebut dimusnahkan.

Namun, Tom Lembong dalam pembelaannya menyatakan perangkat itu digunakannya untuk menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan selama proses persidangan berlangsung.

 

Putusan

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6