Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan oleh hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis Setiawan.
Advertisement
Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari kejahatan tersebut.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar Alfis.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Majelis Hakim Beberkan Pertimbangan Memvonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152552/original/005974000_1741254084-20250306-Sidang_Thom-ANG_8.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memahami bahwa penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, menurut Hakim, Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta. Persetujuan impor dilakukan tanpa memenuhi syarat administratif dan tanpa kesepakatan dari forum koordinasi antar-kementerian.
Pertimbangan itu disampaikan Hakim Anggota, Alfis Setyawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
"Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada terdakwa dengan nota dinas," kata Alfis.
Nota dinas tertanggal 21 Januari 2016 itu memuat keterangan bahwa delapan perusahaan gula rafinasi telah mengajukan permohonan impor gula kristal mentah (GKM) dan mengklaim bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyalurkan hasil olahan menjadi gula kristal putih (GKP).
Namun, kerja sama itu tidak pernah dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.
Bahkan, dalam rapat koordinasi pemerintah pada 7 dan 28 Desember 2015, tidak terdapat pembahasan mengenai penugasan kepada PPI yang bekerja sama dengan pabrik gula swasta.
Rapat tersebut hanya menyepakati impor gula kristal putih (GKP) oleh Bulog sebanyak 50.000 ton dan penugasan kepada PPI untuk melakukan operasi pasar bersama PTPN.
"Terdakwa selaku Menteri Perdagangan tidak menjadikan pembahasan maupun kesimpulan rapat koordinasi sebagai pedoman," ujar Hakim Alfis.
Advertisement
Hakim Nilai Izin Impor Gula Tidak Memenuhi Syarat
Majelis hakim juga menegaskan izin impor GKM yang diberikan kepada delapan perusahaan rafinasi tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Salah satu syarat utama yang diabaikan adalah tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian, serta tidak adanya kesepakatan dalam rapat koordinasi antarinstansi yang sah.
"Artinya, terdakwa selaku Menteri Perdagangan telah tidak menjadikan pembahasan atau kesimpulan rapat koordinasi tanggal 7 dan 28 Desember 2015 sebagai pedoman," ucap Hakim Alfis.
Lebih lanjut, majelis hakim menyebutkan bahwa kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 26 dan Pasal 27, yang menetapkan bahwa gula sebagai kebutuhan pokok harus berbentuk GKP yang langsung bisa dikonsumsi. Gula kristal mentah tidak termasuk kategori barang kebutuhan pokok, melainkan bahan baku industri.
Tindakan Tom Lembong Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang
Selain itu, tindakan Tom Lembong juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 36 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia.
"Didasarkan fakta hukum di atas diyakini bahwa terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan PI kepada 8 perusahaan gula rafinasi di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang ketentuan impor gula terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PPI yang bekerja sama dengan 8 pabrik gula swasta yang mengolah GKM jadi GKP," ujar Hakim Alfis.
Tom juga Dinilai Kurang Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Operasi Pasar
Alfis turut menyoroti kurangnya evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan operasi pasar oleh mitra koperasi seperti INKOPKAR.
Penyaluran gula yang semestinya ditujukan ke wilayah defisit justru dilakukan di daerah-daerah produsen gula seperti Lampung, Kalimantan, dan Sumatera. Tidak ada laporan mengenai harga jual maupun pantauan distribusi yang disampaikan ke Kementerian Perdagangan.
"Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan atau evaluasi atas operasi pasar yang dilakukan koperasi sejak pertengahan 2015 hingga awal 2016. Padahal, laporan evaluasi dari Direktorat Perdagangan Dalam Negeri telah disampaikan pada Februari 2016," ujar Alfis.
Menurut majelis hakim, penerbitan persetujuan impor GKM kepada delapan perusahaan gula rafinasi, termasuk melalui surat Nomor 294/M-DAG/3/2016 dan persetujuan impor tertanggal 8 April 2016, dilakukan tanpa didahului rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa adanya penetapan jumlah kebutuhan nasional.
Izin tersebut juga tidak berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
"Tidak ada persetujuan untuk pemenuhan kebutuhan gula dilakukan impor oleh pabrik gula swasta untuk diolah menjadi GKP artinya terdakwa selaku Mendag kembali tidak mentaati ketentuan pasal 3 Permendag nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula," kata Alfis.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4986758/original/051461700_1730372618-Infografis_SQ_Kronologi_Mantan_Mendag_Tom_Lembong_Jadi_Tersangka_Kasus_Impor_Gula.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259258/original/056986600_1781493541-3549582318816429688.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/569920/original/073763900_1744978909-20250226_142410.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152551/original/029068700_1741254073-20250306-Sidang_Thom-ANG_7.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260720/original/014464000_1781645481-HK9wcDqXAAAOMgO.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476731/original/083749300_1768796381-000_936R8YN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258188/original/054428500_1781325475-AP26164102653511.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264097/original/098152700_1782090739-AP26172582885325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4891677/original/000043600_1721008752-10_AP24196756280349.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504143/original/019730100_1782424741-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/934935/original/034536700_1437647124-AP_173328494831.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571518/original/019032300_1777628631-Tips_Jual_Beli_HP_Bekas_Aman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4295762/original/070036900_1674104872-ilustrasi_korupsi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244425/original/068669400_1669778962-ilustrasi_korupsi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8422104/original/033931900_1782308866-598508485_18496923889078171_7455892634430590830_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544377/original/099043800_1775102405-BPJS_Ketenagakerjaan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763398/original/043311900_1778666345-5.jpg)