Imigrasi Bekasi Amankan 10 WNA Melanggar Izin Tinggal, Satu Diantaranya Pakai Sponsor Fiktif

Operasi ini untuk memastikan bahwa warga negara asing di wilayah Bekasi memilik dokumen lengkap dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.

Diperbarui 18 Juli 2025, 15:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Imigrasi Bekasi amankan 10 WNA dalam operasi pengawasan orang asing.
  • Seorang WNA Nigeria gunakan sponsor fiktif, 8 salahgunakan izin tinggal.
  • Imigrasi Bekasi perkuat sinergi pengawasan WNA dengan instansi terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Bekasi, mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA), yang terjaring dalam Pengawasan Orang Asing, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi, yang digelar dari tanggal 15 hingga 16 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1 WNA terindikasi menggunakan penjamin atau sponsor fiktif.

"Dia berasal dari Nigeria, berinisial EV, kedapatan menggunakan sponsor fiktif," ujar Anggi, Jumat (18/7/2025).

Lalu, 8 WNA lainnya kedapatan menyalahgunakan izin tinggal, sementara seorang WNA lainnya terbukti melanggar ketentuan pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

"Tim dari Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yangberada di beberapa apartemen dan area industri di wilayah Kota dan kabupaten Bekasi,"katanya.

 

Lakukan Pendalaman

Menurutnya, selama dua hari kemarin adalah Pengawasan Orang Asing yang menyasar pada area atau Wilayah Kerja Kanim Bekasi, 10 WNA yang terjaring tersebut kedapatan tingkat pelanggaran yang variative dan diduga bermasalah secara keimigrasian.

"Saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi,"katanya.

Menurutnya, operasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa warga negara asing yang berada di wilayah Bekasi memilik dokumen lengkap dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.

Lalu, Imigrasi Bekasi akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing, secara berkelanjutan melalui forum timpora dan operasi rutin lainnya.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6