Sisa 6 Usaha Melanggar di Puncak, Menteri Lingkungan Hidup Beri Tenggat Waktu ke Pemkab Bogor

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberi tenggat waktu maksimal sepekan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan

Diterbitkan 14 Juli 2025, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KLH beri Pemkab Bogor waktu seminggu cabut izin lingkungan usaha Puncak.
  • Sembilan usaha disegel karena langgar izin; baru tiga dicabut izinnya.
  • KLH akan tindak tegas pembangunan ilegal di hulu sungai Ciliwung.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberi tenggat waktu maksimal sepekan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan sembilan objek usaha yang melanggar aturan di kawasan Puncak.

"Saya sudah mengirim surat ke Bapak Bupati Bogor, bila mana dalam minggu ini yang sisanya 6 (objek usaha) tadi tidak dicabut persetujuan lingkungannya, saya yang akan cabut," kata dia saat melakukan penanaman pohon di kawasan Taman Safari Indonesia, Bogor, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, sembilan usaha telah disegel KLH sebelumnya, karena ditemukan berbagai pelanggaran, terutama terkait persetujuan izin lingkungan.

Karena itu, KLH memerintahkan Pemkab Bogor untuk mencabut izin persetujuan lingkungan. Namun, dari sembilan objek usaha, sampai saat ini baru tiga yang dicabut izin persetujuan lingkungannya.

"Dari 9 (usaha), terinfo ke saya yang saya mintakan untuk dicabut izin, baru 3. Sisanya masih 6," ujar Hanif.

Dia menyebut secara keseluruhan sudah ada 33 titik atau objek yang disegel Ditjen Gakkum KLH. Menurutnya terdapat empat lokasi atau titik dari 33 itu yang sedang memasuki masa pembongkaran.

"Hari ini telah sampai batas waktunya kepada 4 perusahaan utama yang harus segera melakukan pemulihan dan pembongkaran bangunan. Mudah-mudahan sampai Agustus kami sudah mencicil membongkar semua konstruksi yang ada di KSO PTPN," terangnya.

 

Akan Bertindak Tegas

Ia menerangkan kawasan Puncak merupakan wilayah pegunungan dan perbukitan dengan tingkat kemiringan tinggi yang secara ekologis sangat rentan. Namun, alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta pertumbuhan bangunan tanpa persetujuan lingkungan memperburuk kerusakan lingkungan dan mempertinggi risiko bencana.

Karena itu, Hanif menegaskan pihkanya akan bertindak tegas terhadap pembangunan ilegal dan kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

"Pentingnya penegakan hukum lingkungan dan rehabilitasi menyeluruh di kawasan rawan bencana tersebut. Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai," kata dia.

Untuk diketahui, banjir dan longsor kembali melanda kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Sabtu (5/7/2025). Tiga orang tewas dan menyebabkan satu orang hilang.

Peristiwa ini terjadi di tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, akibat hujan ekstrem yang mencapai 150 milimeter selama dua hari berturut-turut

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6