Ahmad Dhani Resmi Laporkan Lita Gading Terkait Dugaan Eksploitasi Anak

Aldwin menilai perbuatan terlapor termasuk kejahatan serius eksploitasi anak dan kekerasan psikis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.

Diperbarui 10 Juli 2025, 17:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ahmad Dhani laporkan akun @LitaOfficial ke Polda Metro Jaya.
  • Lita Gading dituduh eksploitasi anak Dhani, SA, di medsos.
  • Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU ITE disangkakan.

Liputan6.com, Jakarta - Musisikus yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Dhani resmi melaporkan akun media sosial @LitaOfficial yang diduga milik psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/7/2025).

Lita Gading dituding telah mengeksploitasi anak mereka, SA, dengan menampilkan wajah dan nama sang anak di media sosial.

Laporan tercatat dengan Nomor : STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Hari ini kita sudah laporkan resmi, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (10/6/2025).

Aldwin menilai perbuatan terlapor termasuk kejahatan serius eksploitasi anak dan kekerasan psikis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.

"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media. Tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama misalkan perilaku orangtuanya. Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.

 

Telah Layangkan Somasi

Aldwin menyayangkan tindakan terlapor, padahal secara latar belakang pendidikan terbilang tinggi. Seharusnya, dia memahami tindakannya itu berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Nah itulah yang kita sesalkan, itulah yang harus menjadi efek jera ke depan," ucap dia.

Aldwin mengatakan, ia sebenarnya telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, tak digubris. Karena itu, kliennya memilih untuk mengambil langkah hukum.

"Tidak ada respons permohonan maaf dan lain sebagainya. Sehingga kita tidak main-main, ini kita anggap serius karena dianggap pidana anak maka itu kita akan laporkan. mudah-mudahan akan jadi efek jera," ujar dia.

Dalam kasus ini, Lita Gading disangkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.

"Tiidak main-main minimal 5 (tahun penjara). Jadi ini kejahatan serius," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6