KPK Periksa Khofifah terkait Kasus Dana Hibah di Polda Jatim Kamis Besok

KPK menyatakan, keterangan Khofifah dianggap diperlukan guna membuat terang kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim.

Diperbarui 09 Juli 2025, 12:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Khofifah terkait korupsi dana hibah Pokmas Jatim.
  • Khofifah akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 10 Juli 2025 di Polda Jatim.
  • Penyidik temukan uang tunai Rp380 juta dan dokumen terkait dana hibah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa (KIP) pada kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim. Dia bakal diperiksa penyidik KPK pada Kamis 10 Juli 2025.

"Benar, saudari KIP Gubernur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10 Juli)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).

Keterangan Khofifah dianggap diperlukan guna membuat terang kasus yang menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Rencananya KPK akan meminjam fasilitas di gedung Polda Jatim besok.

"KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," ucapnya

Khofifah telah dijadwalkan dipanggil KPK pada Jumat 20 Juni lalu. Hanya saja Khofifah tidak hadir meskipun penyidik sudah melayangkan surat panggilan dan diterima sejak Rabu 18 Juni. Khofifah berdalih masih ada keperluan lain sehingga belum bisa memenuhi panggilan Penyidik KPK.

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim. Empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staf.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan penyidik melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.

Rinciannya, beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.

Dari penggeledahan ini penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.

"Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” imbuh Tessa.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6