KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka

KPK akhirnya mengungkap tersangka kasus korupsi penerimaan gratifikasi hingga Rp17 miliar dalam proyek pengadaan di lingkungan Setjen MPR. Adalah Sekjen MPR periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diperbarui 03 Juli 2025, 12:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK tetapkan Ma'ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR, sebagai tersangka korupsi gratifikasi.
  • Diduga terima gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI saat menjabat tahun 2019-2021.
  • Nilai gratifikasi yang diterima tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Sementara itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saksi 1 meminta penjadwalan ulang, saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Budi.

 

Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Tersangka diperkirakan menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Namun KPK belum mengungkap identitas tersangka kasus gratifikasi MPR tersebut. Budi hanya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara.

Ketika dikonfirmasi para jurnalis tentang identitas tersangka apakah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono, dia mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.

"Belum bisa kami sampaikan," kata Budi, seperti dikutip dari Antara.

Meski begitu, Budi memastikan bahwa KPK akan menyampaikan secara utuh mengenai kasus gratifikasi MPR tersebut pada saatnya nanti. "KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6