NasDem Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Tata Kenegaraan Bisa Porak-Poranda

Saan juga menyoroti inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan terkait sistem pemilu. Menurutnya, MK sebelumnya telah menegaskan soal keserentakan pemilu, termasuk melalui putusan yang diberlakukan pada Pemilu 2019.

Diterbitkan 02 Juli 2025, 09:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Putusan MK pisahkan pemilu nasional dan daerah berpotensi kacaukan sistem ketatanegaraan.
  • NasDem soroti inkonsistensi MK terkait putusan sistem pemilu yang pernah ditegaskan.
  • MK beri opsi keserentakan pemilu, bukan pembelahan jadwal seperti putusan saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPP NasDem, Saan Mustopa, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah berpotensi mengacaukan sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Kita bukan di situ ya (nambah beban ongkos politik), prinsip kita bukan di situ. Prinsip kita bahwa putusan itu tadi, sekali lagi, itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Saan juga menyoroti inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan terkait sistem pemilu. Menurutnya, MK sebelumnya telah menegaskan soal keserentakan pemilu, termasuk melalui putusan yang diberlakukan pada Pemilu 2019.

"Mereka kan sudah memutuskan 2019 yang mengatur keserentakan Pemilu di mana Presiden, Wakil Presiden, DPRRI, DPDRI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan lima kotak, itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa meski putusan tersebut sempat kembali digugat, MK justru tetap menguatkan prinsip keserentakan dan hanya memberikan opsi alternatif, bukan pembelahan jadwal seperti yang diputuskan saat ini.

"Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan malah memberikan opsi, termasuk di dalamnya opsi keserentakan Pemilu yang dilakukan di 2019. Kita ingin konsistensi terkait dengan soal itu penting banget," pungkasnya.

Putusan MK

Putusan MK yang menuai perdebatan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025). Permohonan dikabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan oleh Perludem, melalui Ketua Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali dimaknai sebagai:

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6