HUT Bhayangkara ke-79, KIP Apresiasi Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Polri

Menurutnya, berbagai informasi seperti program kerja, anggaran, serta capaian kinerja mulai diakses secara lebih terbuka, baik melalui laman resmi maupun layanan informasi di tingkat pusat dan daerah.

Diterbitkan 01 Juli 2025, 20:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri rayakan HUT ke-79 dengan fokus pada akuntabilitas dan transparansi.
  • KIP apresiasi komitmen Polri dalam keterbukaan informasi publik.
  • Polri perlu tingkatkan kapasitas PPID dan infrastruktur digital.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merayakan Hari Ulang Tahun ke-79 dengan semangat memperkuat akuntabilitas dan transparansi.Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai Polri menunjukkan progres positif dalam penerapan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, menyatakan bahwa di usia ke-79 ini, Polri telah menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan, terutama melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai satuan kerja.

“Kami mencermati upaya Polri dalam menyediakan informasi publik yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik,” ujar Samrotunnajah dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, berbagai informasi seperti program kerja, anggaran, serta capaian kinerja mulai diakses secara lebih terbuka, baik melalui laman resmi maupun layanan informasi di tingkat pusat dan daerah.

“Ini sejalan dengan visi Polri yang Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Transparansi bukan hanya kewajiban, tetapi kebutuhan bagi institusi yang melayani publik secara langsung,” tegasnya.

Meski demikian, Samrotunnajah juga mengingatkan adanya tantangan yang perlu diantisipasi Polri dalam pengelolaan informasi, terutama dalam menyeimbangkan hak publik untuk tahu dan kebutuhan akan kerahasiaan informasi demi kepentingan umum dan keamanan negara.

“Di sinilah PPID memiliki peran strategis. Mereka harus memahami UU KIP secara mendalam dan bisa menentukan batas antara keterbukaan dan pengecualian informasi sesuai aturan,” ujarnya.

 

Benahi Sistem Pelayanan Informasi

Komisi Informasi Pusat mencatat, Polri secara konsisten mengikuti agenda monitoring and evaluation yang dilakukan setiap tahun. Partisipasi ini, menurut Samrotunnajah, menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam membenahi sistem pelayanan informasinya.

“Transparansi tidak bisa hadir dalam semalam. Tapi kami melihat adanya iktikad baik dan langkah-langkah konkret dari Polri, dan itu patut diapresiasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan empat hal utama yang harus menjadi perhatian Polri ke depan dalam memperkuat budaya keterbukaan:

  1. Peningkatan kapasitas SDM PPID, agar memahami UU KIP secara teknis dan substantif.
  2. Penguatan infrastruktur digital, agar masyarakat mudah mengakses informasi lewat platform daring yang ramah pengguna.
  3. Diseminasi informasi yang proaktif, bukan sekadar menunggu permohonan dari publik.
  4. Edukasi tentang pengecualian informasi, untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga integritas kelembagaan.

“Selamat HUT ke-79 kepada Polri. Semoga terus menjadi institusi penegak hukum yang modern, profesional, dan terbuka demi Indonesia yang lebih demokratis dan berkeadilan,” pungkas Samrotunnajah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6