Kasus Pengadaan Mesin EDC di Bank Pemerintah, KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri

Pencekalan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif.

Diterbitkan 30 Juni 2025, 19:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK cegah 13 orang ke luar negeri terkait korupsi pengadaan mesin EDC BRI.
  • Pencegahan berlaku sejak 27 Juni 2025 demi efektifkan penyidikan kasus.
  • KPK geledah kantor pusat BRI di Sudirman dan Gatot Subroto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020—2024.

"Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025), seperti dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan bahwa pencekalan terhadap 13 orang tersebut baru aktif sejak 27 Juni 2025.

Ia mengatakan bahwa pencekalan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif.

Ketika ditanya mengenai identitas atau inisial dari 13 orang tersebut, Budi mengaku KPK saat ini belum dapat memberitahukan hal tersebut.

 

KPK Geledah 2 Tempat

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus tersebut, yakni pada tanggal 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa seorang saksi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6