Liputan6.com, Jakarta - Kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan di Polda Metro Jaya hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polda Metro Jaya pun buka suara terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, gelar perkara untuk menetukkan tahap berikutnya terkait laporan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi rampung.
Dalam proses ini, Polda Metro Jaya masih menunggu pendapat dari tujuh ahli yang belum menyerahkan pandangannya ke penyidik.
Advertisement
“Kapan gelar perkaranya? Pertanyaan beberapa wartawan selalu seperti itu, nanti setelah faktanya utuh dikumpulkan baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang di dalami ini ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata dia saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Ade Ary menjelaskan, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih bekerja keras mengumpulkan fakta-fakta dan barang bukti. Beberapa pendapat ahli memang sudah memberikan pandangannya, namun belum semuanya.
"Ada 7 legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik," ucap dia.
Â
Baru Terima 2 Legal Opinion dari Ahli
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5229371/original/032347600_1747917318-IMG_1075.jpeg)
Ade Ary menerangkan, ahli yang belum memberikan pendapat yakni ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, ahli grafologi, dan ahli hukum pidana.
"Itu yang belum," ucap dia.
Sementara itu, ada dua ahli yang sudah memberikan pendapatnya yaitu Dewan Pers dan ahli digital forensik. "legal opinion yang sudah diterima dari Dewan Pers dan ahli digital forensik," ucap dia
Dia memastikan, pihaknya dalam melakukan penyelidikan laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi ini akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai SOP yang berlaku.
"Jadi penyelidik itu sedang mengumpulkan fakta-fakta, ada beberapa barang bukti yang juga sudah diamankan oleh tim penyelidik, fakta-fakta ini kemudian dikumpulkan sehingga menjadi peristiwa yang utuh nanti akhirnya dilapang gelar perkara," tandas dia.
Advertisement
Polisi Diminta Percepat Pengusutan Kasus Ijazah Jokowi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5204517/original/005870900_1746003083-joko.jpg)
Sebelumnya diberitakan, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi belum juga masuk ke tahap penyidikan. Hal itu membuat para pelapor gerah. Bahkan, salah satu pelapor yang merupakan Ketua DPN Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto untuk mendesak penyidik segera menaikkan status kasus ke penyidikan.
“Kami barusan selesai ya, melaporkan atau memberikan surat resmi kepada pak Kapolda, terkait dengan permohonan kami untuk segera menaikkan kasus yang kami laporkan ke sidik," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).
Zevrijin menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini sudah bekerja secara profesional. Tapi, menurut dia, lebih bagus lagi kalau bekerja secara cepat.
Advertisement Kakek Terkaya: Ikuti Saran Saya, Hanya Butuh Waktu 3 HariPelajari Lebih "Kenapa harus gerak cepat? Karena ini kasus ini sangat mempengaruhi masyarakat umum, oleh karena itu tidak boleh terlalu lama," ujar dia.
"Karena kalau lama, berarti kita membiarkan orang-orang, oknum-oknum tertentu terus saja membangun narasi-narasi yang penuh dengan kebohongan, berita hoaks, fitnah, dan sebagainya. Ini sangat kami sayangkan," sambung dia.
Â
Bisa Timbulkan Polarisasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5263189/original/029260600_1750783783-IMG_2150.jpeg)
Menurut Zevrijn, kasus ini sangat sensitif dan bisa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat. Apalagi, narasi-narasi liar sudah terlanjur menyebar di media sosial tanpa dasar hukum yang jelas.
“Bahkan ada anak kecil saja bayangkan anak kecil saja bisa tahu, bapak Jokowi itu ijazahnya palsu," ucap dia.
Zevrijin juga mengungkap laporan mereka terkait unggahan Roy Suryo cs memakai pasal-pasal serius, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 3 UU ITE, dengan dasar hukum yang pernah digunakan dalam kasus Bambang Tri Mulyono.
Soal lambannya proses, Zevrijn memaklumi karena lima laporan dari wilayah berbeda kini disatukan di Polda Metro Jaya. Laporan berasal dari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Bekasi, Depok, dan satu lagi langsung dari Polda.
"Sehingga proses pelaporan ulang untuk merevisi atau bukan merevisi, untuk menulis kembali itu membutuhkan waktu yang cukup, ini yg sebetulnya sedikit memperlambat, hanya itu persoalannya," ucap dia
Zevrijin memastikan, Peradi Bersatu siap mendukung polisi menuntaskan kasus ini secara profesional dan objektif. Tapi dia berharap, atensi penuh dari Kapolda bisa mempercepat jalannya proses hukum.
"Saya yakin bahwa Polda Metro Jaya sangat profesional, itu sebabnya kami minta supaya hasilnya secara maksimal, dan saya kira itu saja yg saya sampaikan," tandas dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4970522/original/068160000_1729060007-Infografis_SQ_Sederet_Tunjangan_dan_Fasilitas_Pensiun_Jokowi.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5204518/original/094706100_1746003083-joko3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216097/original/056335700_1500809346-Screen_Shot_2017-07-23_at_17.34.30.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8955735/original/023506500_1782973452-tif7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8955727/original/010034400_1782973448-tif1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8950807/original/098200400_1782970782-a648e456-1582-4590-8b30-735f70bde805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8542656/original/061777600_1782481401-WhatsApp_Image_2026-06-26_at_17.40.22.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8935814/original/018836700_1782963279-Sidang_Dakwaan_Dokter_Tifa_di_Pengadilan_Negeri_Jakarta_Timur.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511727/original/032359700_1771916441-Dokter_Tifa_jadi_saksi_persidangan_CLS_ijazah_Jokowi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8812740/original/000964500_1782908150-IMG-20260701-WA0073.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493673/original/005478800_1770263148-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T103223.078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)