KPK Sita Tanah hingga Apartemen Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Terhadap bangunan dan apartemen tersebut, penyidik KPK telah memasang pelang tanda penyitaan.

Diperbarui 26 Juni 2025, 15:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK sita aset tersangka korupsi dana hibah APBD Jatim di Pasuruan dan Malang.
  • Saksi diperiksa terkait peran pengajuan dana hibah Pokmas dan komitmen fee.
  • Penyidik temukan uang tunai Rp380 juta dan dokumen terkait dana hibah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Di antaranya, satu bidang tanah dan satu bangunan di kawasan Kabupaten Pasuruan.

"Satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Terhadap bangunan dan apartemen tersebut penyidik KPK telah memasang pelang tanda penyitaan.

Penyitaan itu bertepatan saat penyidik memeriksa tiga orang saksi kasus tersebut di Kantor BPKP Jawa Timur, Rabu 25 Juni 2025.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022," ujar Budi.

Di antara tiga orang saksi itu, salah satunya adalah anggota DPRD Bangkalan atas nama Nurhakim.

Dia dicecar penyidik KPK perihal peran dalam kepengurusan dana hibah dengan menelan anggaran dari APBD Jatim kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas).

"Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran Komitmen Fee yang diminta," terang Budi.

21 Tersangka

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim. Empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staf.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan penyidik melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.

Rinciannya, beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.

Dari penggeledahan ini penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.

"Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," kata Tessa.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6