Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat

Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa saat ini personel kepolisian masih terus bekerja dalam penyelidikan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

Diperbarui 24 Juni 2025, 16:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri selidiki tambang nikel Raja Ampat terkait dugaan kerusakan lingkungan.
  • Empat IUP dicabut karena lahan berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
  • Bareskrim Polri dalami pelanggaran dengan Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera mengumumkan hasil penyelidikan terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho di Jakarta, Selasa (24/6/2025), seperti dilansir dari Antara.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan bahwa saat ini personel kepolisian masih terus bekerja dalam penyelidikan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat itu.

Ketika awak media menanyakan apakah hal yang digali adalah terkait dugaan kerusakan lingkungan, Sandi belum bisa menjawab.

"Itu nanti bagian yang akan kami jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan empat IUP itu dicabut karena beberapa lahannya berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

Kemudian, pada Kamis (12/6), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Bareskrim Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM melakukan pendalaman terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

Pendalaman tersebut untuk mengetahui lebih jauh kondisi di lapangan sehingga dapat mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi.

"Sehingga kemudian apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut. Saya kira itu dulu karena memang tim sedang bekerja," ucapnya.

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang di Raja Ampat

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua

Fokusnya terhadap empat perusahaan yang sudah dicabut IUP-nya oleh pemerintah yaitu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu 11 Juni 2025.

Nunung belum bicara gamblang. Menurut dia, saat ini proses masih pada tahap awal.

"(Berdasarkan) temuan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ucap dia.

"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," sambung dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6