Wamen Hukum Pastikan Tak Ada Intervensi Kewenangan dalam RUU KUHAP

Total ada 6.000 poin permasalahan dalam RUU KUHAP akan diserahkan ke Komisi III DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Diperbarui 24 Juni 2025, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi soal kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan pada Revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pria yang kerap disapa Eddy ini memastikan, sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu.

Makna sistem peradilan pidana terpadu itu, kata dia, meskipun masing-masing punya kewenangan tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi karena tidak mungkin penyidik dan penuntut umum akan berdiri sendiri.

"Jadi sistem pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana pandangan hukum acara itu berjalan. Dan sistem keradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini, kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum," ujar Eddy usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam," sambung dia.

Sementara itu, total ada 6.000 poin permasalahan akan diserahkan ke Komisi III DPR untuk dibahas lebih lanjut.

"Sekitar 6.000 (poin). Betul sekali (kita menunggu undangan DPR. Ya pembukaan masa sidang, tapi kan kita tidak bisa mengatur-ngatur DPR harus undang kita. Nanti DPR akan mengundang, tapi kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap," kata Eddy.

DIM RUU KUHAP, Kapolri: Ini Bukan Sekedar Karya Biasa

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menilai, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP sebagai karya agung dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Hal itu diungkap Listyo saat menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

"Tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa tapi karya agung yang kedua saya kira yang telah berhasil menyusun dalam penyelesaian hukum dan tentunya saya ucapkan selamat bagi kita semua," kata Kapolri.

Listyo menyebut penyusunan DIM KUHAP membutuhkan proses yang panjang dan melelahkan karena kompleksitas substansi hukum yang dibahas. Namun dia mengapresiasi berkat kerja tim lintas sektor berhasil menyelesaikannya.

"Kita sangat paham ini begitu pelik, begitu sulit. Namun dengan semangat sinergitas, dengan semangat kolaborasi, dan juga menjunjung tinggi upaya kita untuk memberikan kesempatan, memberikan hak bagi para pencari keadilan, alhamdulillah hari ini kita semua bisa menyelesaikan dan menandatangani daftar isian masalah yang bersama-sama baru saja kita laksanakan," ujar dia.

Listyo mengarisbawahi, DIM KUHAP ini harus mampu menjawab tantangan baru yang timbul setelah pengesahan KUHP baru. Dia menyebut pentingnya hukum acara pidana yang tidak hanya adaptif, tapi juga berpihak kepada keadilan substantif.

"Kita menyadari bahwa supremasi hukum tentunya menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dan tentunya kita sebagai lembaga penegak hukum harus mampu mempersiapkan dan mengikuti dan beradaptasi terhadap apa yang diharapkan oleh para pencari keadilan," ujar dia.

Dia juga menilai pentingnya RUU KUHAP baru sebagai payung hukum yang mampu mengakomodasi perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana, termasuk penyesuaian terhadap KUHP yang baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Harap Bisa Bawa Keadilan untuk Semua Pihak

"Harapan kita tentunya DIM yang baru saja kita susun ini betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan juga tentunya menjadi bagian dari upaya kita untuk terus melakukan perkembangan, melakukan reformasi dan melakukan adaptasi terhadap berbagai perkembangan, situasi yang tentunya mengharapkan kita untuk juga bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman yang ada," papar dia.

Lebih lanjut, Listyo juga mendorong agar sinergi antar lembaga penegak hukum tidak berhenti di meja penandatanganan. Ia berharap forum koordinasi lintas lembaga seperti Mahkumjakpol dapat diaktifkan kembali untuk menjaga komunikasi dan efektivitas pelaksanaan KUHAP baru ke depan.

"Mudah-mudahan yang paling utama adalah sinergitas dan kolaborasi antara penegak hukum. Ini yang paling pertama yang kita bisa menyelesaikan dan menghasilkan kesepakatan dan penandatanganan yang kita laksanakan hari ini. Dan mudah-mudahan seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri Hukum bahwa kolaborasi, sinergitas ini tidak hanya berhenti sampai di sini," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6