Nadiem Makarim Bawa Tas Hitam ke Kejagung, Apa Saja Isinya?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Diperbarui 23 Juni 2025, 13:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem diperiksa Kejagung terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Tas Nadiem berisi dokumen pengadaan laptop, makanan, dan obat pribadi.
  • Nadiem klaim pengadaan laptop sesuai aturan dan transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pada saat tiba di Kejagung, Nadiem sempat membawa tas hitam di tangan kanannya.

Kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih mengatakan tas tersebut berisi dokumen yang diduga berkaitan pengadaan laptop hingga obat pribadi.

"Dokumen, makanan, dan obat pribadi," kata Ricky saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah Nadiem mengidap sakit tertentu, Ricky tidak merespons.

Nadiem tiba di Kejagung, sekitar pukul 09.10 WIB, didampingi kuasa hukumnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyidik Kejagung telah melayangkan surat panggilan terhadap Nadiem pada Selasa 17 Juni 2025.

Nadiem bakal diperiksa semasa dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek dan kebijakannya pada saat pengadaan laptop Chromebook hingga akhirnya menjadi objek korupsi.

"Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini," terang Harli.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami peran dari Nadiem nantinya hingga pada saat pengadaan laptop tersebut hingga memakan anggaran mencapai Rp9,9 triliun.

Nadiem Sebut Pengadaan Laptop Chromebook Sesuai Aturan dan Transparan

Sebelumnya, Nadiem Makarim menegaskan, pelaksanaan program pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook sudah sesuai aturan dan transparan.

Tidak hanya itu, berbagai pihak pun dilibatkan agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Dia pun menjelaskan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan laptop Chromebook yang dianggap melanggar aturan, khususnya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

"Tentunya semua dan ketepatan terhadap regulasi itu menjadi prinsip dasar dalam proses pengadaan ini. Seperti yang saya sudah bilang sebelumnya, proses pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi,” tutur Nadiem di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Dia menyebut, Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk. Asas transparansi dan upaya meminimalisir konflik kepentingan pun telah menjadi prioritas utama dalam proses pengadaan laptop tersebut.

"Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan Itu diminimalisir. Di luar itu Kami memastikan bahwa ada pendampingan dari berbagai macam instansi," jelas dia.

Nadiem pun menggandeng BPKP untuk melakukan audit, Jamdatun Kejagung untuk mengawal dan mendampingi prosesnya, serta KPPU untuk memastikan tidak ada unsur monopoli.

"Inilah salah satu alasan kenapa saya juga terkejut waktu mengetahui berita ini, dan itu yang sekarang saya melihat semua dari ke belakang. Dan saya ingin masyarakat Mengerti bahwa seluruh proses azas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan sudah dilaksanakan," ungkapnya.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6