Wamendagri Sebut Kebijakan WFA ASN Harus Ada Pengawasan Maksimal

Perlu dilakukan agar bisa mengukur output kebijakan itu lantaran selama ini kebijakan WFA ASN tidak memiliki ukuran, asesmen, maupun pengawasan.

Diterbitkan 22 Juni 2025, 06:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) Aparatur Sipil Negara (ASN) memerlukan sistem pengawasan maksimal di setiap unit kerja.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Pengawasan tersebut, kata Bima, perlu dilakukan agar bisa mengukur output kebijakan itu lantaran selama ini kebijakan WFA ASN tidak memiliki ukuran, asesmen, maupun pengawasan.

"Karena itu yang penting untuk memastikan output-nya seperti apa. Jadi ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan tentunya Kemendagri akan melakukan pembahasan juga," ujar Bima saat ditemui di Jakarta, Sabtu (21/6/2025) dilansir Antara.

Oleh karena itu, menurutnya, efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan.

Selanjutnya, Wamendagri berpendapat perlu dirumuskan aturan terkait detail pelaksanaan, asesmen, pengawasan dan evaluasi, serta pengukurannya terkait kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN.

"Di Kemendagri sendiri nanti juga akan dibuatkan surat panduan. Jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring," kata Bima Arya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menjelaskan, alasan pemberlakuan work from anywhere dan fleksibilitas waktu karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, dikutip Jumat, 20 Juni 2025.

Meski begitu, Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, melalui kebijakan ini, ASN harus bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan.

Nanik menjelaskan, fleksibilitas kerja dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dengan tetap mengedepankan tanggung jawab, akuntabilitas, dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca juga ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Makin Produktif atau Sulit Diawasi?

Komisi II: Jangan Sampai WFA bagi ASN Menghilangkan Pelayanan Publik

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi aturan baru aparatur sipil negara (ASN) bisa melakukan pekerjaannya di mana saja atau work from anywhere (WFA).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengingatkan aturan tersebut bisa berdampak pada menurunnya pelayanan publik.

"Jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya," kata Dede Yusuf pada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Menurut Dede, aturan WFA dan jam kerja fleksibel tidak bisa diberlakukan pada semua ASN, terutama ASN di bidang pelayanan masyarakat.

"Artinya, tidak bisa from anywhere seperti pengurusan KTP, pengurusan-pengurusan lainnya yang sifatnya berhadapan dengan masyarakat secara langsung," ujar Dede.

Dede menilai, hanya sebagian ASN di bidang administrasi saja yang bisa mengikuti aturan tersebut.

"Mungkin bisa work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain. Tapi kalau pelayanan publik itu tetap harus berhadapan dengan masyarakat," kata Dede.

Dede Yusuf berharap agar segera ada sistem evaluasi atau key performance indicator (KPI) bagi ASN yang menerapkan WFA.

"Saya berharap harus ada fungsi KPI apabila ingin dilakukan WFA seperti ini, jadi KPI apa yang nanti bisa dilakukan evaluasi," ujar Dede.

Syarat dan Ketentuan ASN yang Boleh WFA

Pemerintah secara resmi mengatur sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2025.

Dalam peraturan menteri itu, tidak semua ASN bisa kerja di mana saja dengan waktu yang fleksibel. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut poin-poin yang tertuang dalam Permen-PANRB Nomor 4 Tahun 2025, seperti dinukil dari website menpan.go.id.

Kriteria pegawai ASN

  • Tidak sedang menjalani atau dalam hukuman disiplin.
  • Bukan pegawai ASN yang baru saja menempati jabatan, baik melalui proses pengadaan formasi maupun promosi/mutasi/rotasi di unit organisasinya.

Kriteria fleksibilitas kerja secara lokasi

  • Tugas kedinasan yang dilakukan atau dapat dilakukan di luar kantor
  • Tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus
  • Tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  • Tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum
  • Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh PPK

Kriteria fleksibilitas kerja secara waktu

Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja sif

  • Tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari delapan jam tiga puluh menit dalam sehari (contoh: pengawasan sistem IT, pelayanan pada IGD, menjaga keamanan).
  • Tugas kedinasan yang memiliki hari kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja dalam satu minggu melebihi 37,5 jam (contoh: kepabeanan di bandara/pelabuhan, imigrasi di bandara/pelabuhan internasional).

Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja dinamis

  • Tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan (contoh: tugas diplomasi atau kerja sama luar negeri, melakukan riset, menyusun naskah kebijakan).
  • Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus (contoh: mengelola sistem informasi, pelaksanaan administratif rutin, pembuatan konten, desain, atau materi sosialisasi.

Pemantauan dan evaluasi

  • Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan unit organisasi dan PPK atau pimpinan instansi.
  • Evaluasi penerapan fleksibilitas kerja pada lingkup instansi pemerintah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6