Spesial HUT Jakarta, Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta Hanya Rp 1

Rayakan HUT ke-498 Jakarta, tarif MRT Jakarta, LRT, dan TransJakarta hanya Rp1 pada 22 Juni 2025. Berlaku 24 jam penuh!

Diterbitkan 20 Juni 2025, 08:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif khusus Rp1 untuk MRT, LRT, dan Transjakarta pada HUT ke-498 Kota Jakarta, 22 Juni 2025.
  • Jam operasional MRT, LRT, dan Transjakarta diperpanjang hingga 24 jam pada 22 Juni 2025, dengan penyesuaian rute Transjakarta hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.
  • Kebijakan ini bertujuan mengapresiasi pengguna transportasi umum dan mendorong peralihan dari kendaraan pribadi, sejalan dengan regulasi daerah dan pengalaman sukses sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 untuk layanan angkutan umum MRT, LRT dan Transjakarta pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025.

Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute.

"Khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Penambahan jam operasional dilakukan khusus pada rute-rute Transjakarta yang akan melayani lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta. Jam operasional akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.

Lalu MRT Jakarta akan beroperasi lebih lama, dari pukul 05.00 WIB pada 22 Juni hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025. Kemudian, LRT Jakarta juga turut serta dalam kebijakan tarif Rp1 dan operasional penuh selama 22 Juni.

 

Dorong Warga Beralih ke Trasportasi Massal

Penetapan tarif khusus dan penambahan jam operasional merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum, sekaligus mendorong warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.

"Selain layanan utama, kami juga memastikan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakarta lainnya yang memang telah memiliki tarif nol rupiah, tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan kebijakan tarif," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta.

Hal ini juga sejalan dengan pengalaman sukses dari penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk merayakan ulang tahun kota dengan cara yang ramah lingkungan, hemat dan nyaman.

"Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh warga," katanya.

Tarif Normal MRT Jakarta: Informasi Penting untuk Diketahui

Meskipun ada tarif khusus pada momen-momen tertentu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui tarif normal MRT Jakarta. Tarif MRT Jakarta ditetapkan berdasarkan jarak perjalanan, dengan sistem penambahan Rp1.000 untuk setiap stasiun yang dilewati.

Berikut adalah ringkasan tarif normal MRT Jakarta:

  • Tarif minimum: Rp3.000 (untuk perjalanan satu stasiun)
  • Tarif maksimum: Rp14.000 (untuk perjalanan dari ujung ke ujung)

Contoh tarif berdasarkan rute:

  • Lebak Bulus - Fatmawati: Rp4.000
  • Lebak Bulus - Blok M: Rp8.000
  • Lebak Bulus - Bundaran HI: Rp14.000
  • Blok M - Bundaran HI: Rp8.000

Tarif ini berlaku untuk pembayaran menggunakan kartu elektronik atau tiket single trip. Penumpang yang menggunakan kartu berlangganan atau multi-trip mungkin mendapatkan tarif yang lebih hemat. Selalu periksa jadwal terbaru melalui aplikasi resmi MRT Jakarta atau media sosial resminya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6