Forum Pemred Dorong RUU Penyiaran dan Peran Negara terhadap Keberlanjutan Media

Forum Pemred menggelar FP Talks edisi perdana dengan topik Revisi UU Penyiaran. Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menekankan pentingnya membahas keberlanjutan industri media di tengah krisis yang tak terduga.

Diterbitkan 19 Juni 2025, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Forum Pemred menggelar FP Talks edisi perdana. Tema yang diangkat adalah Revisi UU Penyiaran yang tak kunjung rampung. Ketua Forum Pemred Retno Pinasti mengatakan, konsen dari tema yang dibahas adalah keberlanjutan atau sustainability dari industri media yang tidak diduga mengalami krisis seperti hari ini.

"Saya rasa bapak ibu dan hadirin semua di sini menyadari bahwa kondisi industri media dan pers di Indonesia saat ini tidak baik-baik saja. Dampak dari perkembangan teknologi ini membuat model bisnis media menjadi semakin tidak relevan. Dalam waktu beberapa bulan terakhir ini, khususnya pasca hari raya idul fitri, saya rasa media arus utama semakin menghadapi tekanan yang semakin berat," kata Retno saat pidato pembuka acara di Antara Heritage, Pasar Baru Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

Retno menambahkan, keadaan industri media memaksa kebijakan efisiensi, rightsizing, penggabungan tim, penutupan biro daerah yang semakin tidak terhindarkan.

"Mungkin ini juga efek dari keberadaan sosial media dan juga berbagai platform baru yang di satu sisi menciptakan ruang publik yang lebih luas, sekaligus lebih bebas," jelas Retno. 

 

Belum Adanya Code of Conduct

Retno mencatat, penyebabnya bisa juga dikarenakan belum adanya code of conduct dan pengawasan yang setara. Maka tidak heran banyak beredar ujaran fitnah, sara, kekerasan, pornografi, ataupun bahkan pembajakan pelanggaran hak cipta melalui media sosial. 

"Ada dua hal utama yang Forum Pemred ingin garis bawahi dalam diskusi ini dan mungkin kaitannya dengan penyiaran juga. Pertama perlu dukungan dari negara bagi media. Industri media dan pers di Indonesia ini perlu dukungan negara sebagaimana industri strategis lainnya. Perlu keberpihakan kebijakan agar industri ini memiliki daya saing, memiliki independensi, dan dapat menjaga kualitas," tegas Retno.

"Kemudian yang kedua, perlu membangun tujuan aturan bersama bagi industri media. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan icon playing field, sekaligus juga menciptakan ruang publik yang beradab, beretika, dan sesuai dengan nilai-nilai Indonesia," imbuh dia.

Retno berharap, melalui momentum revisi UU Penyiaran, pihaknya mengajak kepada berbagai pihak terkait untuk duduk bersama untuk menyelaraskan visi.

 

Industri Penyiaran Berhadapan dengan Kecepatan Arus Teknologi

Mengamini hal itu, Wakil Menteri Komunikasi Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan keresahan yang disuarakan Forum Pemred tentu dirasakan oleh semua industri media. Menurut dia, kenyataan di lapangan adalah imigrasi dari media konvensional ke platform digital ternyata tidak seindah ceritanya.

"Ada satu tantangan lain yang cukup berat yang harus dihadapi. Mencari satu model bisnis yang saya kira bisa sustain. Banyak yang masuk ke media digital, tapi ya kondisinya enggak lebih baik," ungkap Nezar dalam diskusi yang sama.

Pada industri penyiaran sendiri, lanjut Nezar, ranah konvensional media kini berhadapan dengan distribusi teknologi yang sangat mengguncang. Terutama dengan kehadiran platform digital, hal ini media sosial. 

"Di mana informasi itu sudah tidak ada keeping process lagi gitu. Semua orang bisa memproduksi dan mendistribusikan. Landscape komunikasi langsung berubah. Semua orang bisa jadi produser, bisa menjadi content provider, marketer sekaligus dan semuanya bisa dilakukan sendiri. Jurnalisme bahkan bisa menjadi home industri," beber Nezar.

Nezar mencontohkan, ada satu channel podcast yang dikerjakan satu keluarga dan ada media online yang pemrednya adalah sang suami dan stafnya adalah sang istri. Artinya, sangat mudah untuk membuat media dan dalam landscape demikian, banyak pertaruhan yang harus dihadapi.

"Yang pertama soal arus informasinya. Sekarang kita menghadapi information disorder. Tidak ada lagi information integrity. Seperti yang dulu lebih terkontrol pada zaman di media konvensional karena ada gate keeping dan arus informasi. Sekarang semua orang bisa memproduksi, misinformasi dan disinformasi dan penyebarannya begitu cepat. Jadi itu landscape media sekarang," urai Nezar.

 

RUU Penyiaran Masih Harus Disinkronisasi

Terkait Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR RI Komisi I Nurul Arifin yang andil dalam penggodokan beleid tersebut mengatakan memang usia pembahasan payung hukum penyiaran sudah sangat lama sekali. Dia mengingat, pada tahun 2012 ketika  pada saat itu pembahasannya berbeda sekali dengan hari ini. 

"Karena waktu itu masih berbicara tentang frekuensi penyiaran dari analog ke digital dan kemudian ada lahir undang-undang omnibus law pada tahun 2022 dan sebagian tentang RUU penyiaran itu sudah disebutkan di situ juga dan yang itu nanti kita masukkan juga ke dalam RUU ini untuk disinkronisasi," kata Nurul di acara Forum Pemred.

Nurul merasa, dalam pembahasan RUU Penyiaran masih ada ketidakadilan perlakuan terhadap lembaga penyiaran publik dengan OTT (over-the-top) atau sarana penyediaan konten televisi dan film melalui internet atas permintaan dan sesuai dengan kebutuhan konsumen perorangan. 

 

Belum Ada Titik Temu

"Nah itu OTT ini mahluk yang mau dimasukkan kemana nih? Ini juga saya lempar ke floor. Kita mau bikin undang-undang sendiri atau mau dimasukkan dengan RUU Penyiaran atau caranya seperti apa? supaya kesejahteraan yang diperoleh tanpa kewajiban sebesar yang diberikan  harus ditanggung oleh RUU ini. Harus juga dirasakan," jelas Nurul.

Nurul mengaku, belum ada titik temu dari permasalahan tersebut yang membuat pembahasan RUU Penyiaran mandek. Sementara, dari pihak OTT yang diundang mengalami kesulitan lantaran keberadaan mereka yang tidak di Indonesia. 

"Kalau caranya seperti ini memang kalau pilihan kami sih, dari saya pribadi ya dipisah (payung hukumnya). Supaya karena ini sudah, RUU penyiarannya sudah terlampau lama. Sementara teknologinya jalan terus dan kebutuhannya sangat cepat ya," dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6