Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-Undang, tapi Gampang Dipatahkan MK

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku sudah lelah dengan sikap MK yang kerap membatalkan produk undang-undang yang disusun DPR dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna.

Diperbarui 19 Juni 2025, 14:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman merasa lelah dengan Mahkamah Konstitusi (MK) karena sering membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip partisipasi bermakna.
  • Habiburokhman menjelaskan bahwa MK memiliki tiga cara untuk membatalkan undang-undang dengan alasan meaningful participation, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan.
  • Habiburokhman menyampaikan bahwa RDPU yang digelar DPR merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation, sehingga ia menyayangkan jika hasil kerja DPR tersebut dengan mudah dipatahkan oleh MK.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya sudah lelah dengan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sering membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

“Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Habib dikutip dari Youtube DPR, Kamis (19/6/2025).

Habiburokhman ini menyatakan, MK memiliki tiga cara untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

“Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan),” kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini.

 

Sebut Keputusan MK Tak Libat

Padahal, kata Habiburokhman, RDPU yang digelar sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

“Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu (hakim MK) dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” ujarnya.

“Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapa pun kecuali 9 orang itu. Ya enggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” ucap Habiburokhman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6