Anggota Komisi III DPR Minta Kejagung Terus Ungkap Korupsi Kelas Kakap: Jangan Kasih Kendor

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi besar.

Diterbitkan 19 Juni 2025, 03:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Ia meminta Kejagung agar memberantas praktik korupsi di berbagai sektor.

"Saya minta Kejagung melalui Jampidsus yang telah mengungkap kasus korupsi kelas kakap seperti kasus CPO, agar jangan kasih kendor, dengan terus mengungkap semua kasus korupsi yang ada dan berjejaring di berbagai lini," kata Abdullah saat dihubungi, Rabu (18/6).

Meski demikian, politisi PKB ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu atau dua lembaga saja, melainkan memerlukan kerja sama lintas institusi seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

"Korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa tidak masuk logikanya bagi saya jika ingin memberantasnya tetapi masih dengan mengedepankan ego institusi atau personal," ucapnya.

Abdullah mengingatkan agar Kejaksaan, KPK dan Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi mesti sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Tidak boleh ada intervensi dari, oleh dan kepada siapa pun. Pesan ini yang hampir selalu disampaikan oleh Presiden Prabowo pada berbagai kesempatan," pungkasnya.

 

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, yang berasal dari Wilmar Group. Hal itu pun diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah. 

“Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Rabu (18/6/2025).

Melalui Kontennya Harli menyebut, penyitaan Rp11,8 triliun itu menjadi upaya Jampidsus Kejagung dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan. 

“Oleh karenanya, karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud,” jelas dia.

Bentuk Kesadaran

Adapun pengembalian uang tersebut diyakini menjadi bentuk kesadaran korporasi dan kerjasama untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Kejagung mengapresiasi dan menghormati sikap Wilmar Group atas langkah tersebut.

“Dan kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara, bahwa sebagaimana kami maksudkan, upaya-upaya penegakan hukum yang represif harus sebanding, linier, sejalan dengan upaya-upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara,” Harli menandaskan.

Meski demikian, Kejagung masih menunggu langkah serupa dari dua korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Untuk permata hijau dan musim mas grup, kita berharap kedepan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar," kata Direktur Penututan Jampidsus Kejagung, Sutikno saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dari total 17 korporasi yang terlibat dalam kasus ini, lima anak perusahaan Wilmar Grup sudah mengembalikan uang kerugian negara, yakni:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42
  • PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64,
  • Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6