Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan untuk pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terkait kasus suap vonis bebas kliennya. Terdakwa pun dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat.
Advertisement
Selain hukuman penjara 11 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada pengacara Ronald Tannur itu, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum Ronald Tannur yakni terdakwa Lisa Rachmat sebelumnya dituntut 14 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap dan menerima gratifikasi," ujar JPU, Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya, Lisa Rachmat didakwa melakukan penyuapan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Lisa Rachmat berperan aktif dalam mengatur agar Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas. Lisa Rachmat juga ikut berperan dalam melakukan permufakatan jahat dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5064610/original/030904700_1735024482-20241224-Tiga_Hakim_Pembebas_Ronald_Tanur-ANG_8.jpg)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis terhadap hakim anggota PN Surabaya, Heru Hanindyo, dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Hukuman tersebut jauh lebih berat ketimbang dua hakim PN Surabaya lainnya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Heru terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Erintuah Damanik selaku hakim ketua dan Mangapul selaku hakim anggota dalam memberikan vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan.
Hakim ketua, Teguh Santoso mengungkapkan pertimbangannya menjatuhkan vonis terhadap Heru. Dia mengungkap, hal yang memberangkatkan vonis Heru adalah karena terdakwa tidak menyadari perbuatannya menerima suap.
"Terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya," kata Teguh saat membacakan amar pertimbangannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Perbuatan Heru juga telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim serta tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas ketua hakim.
Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim hanya menitikkan satu poin saja, yakni Heru belum pernah dihukum. "Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Teguh.
Vonis terhadap Heru lebih berat dibanding dua rekannya yakni Erintuah dan Mangapul yang hanya divonis pidana penjara selama tujuh tahun.
Kendati, hukuman mereka semua diperberat dengan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara tiga bulan.
Dalam dakwaannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi.
Advertisement
Infografis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4978762/original/079507000_1729764379-Infografis_SQ_Kronologi_Penangkapan_3_Hakim_Pemvonis_Bebas_Ronald_Tannur.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5164799/original/043621100_1742183216-dbe96acd3b3529457b7c0146890290a1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471521/original/041151500_1782374656-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/337736/original/076777000_1744269579-IMG_1450.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5127711/original/005994200_1739179654-20250210-Pengacara_Ronald_Tanur-ANG_3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263848/original/006023700_1782021745-000_B7RA6WF.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263734/original/051420000_1781976439-063_2282511619.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8505254/original/095572100_1782426499-063_2283328466.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504503/original/041176000_1782425341-063_2283330296.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504502/original/063769000_1782425340-000_B8CR3CG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263472/original/073317600_1781931669-AP26171138768328-Paraguay_Piala_Dunia_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258126/original/033474700_1781320271-063_2281315144.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263981/original/061969400_1782040041-063_2282521575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259732/original/038298000_1781511216-000_B7396ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263772/original/067560900_1782010379-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258990/original/029859700_1781430570-AP26154680263164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260144/original/013036700_1781578034-AP26166147695589.jpg)