Gaji Naik hingga 280%, Bamsoet Ingatkan Hakim Jaga Kemurnian Martabat Keadilan

Bambang Soesatyo menilai keputusan yang diambil Presiden Prabowo dengan menaikkan gaji hakim hingga 280% memiliki makna menjaga kemurnian martabat peradilan.

OlehFachri
Diterbitkan 13 Juni 2025, 17:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280%. Hal itu disampaikan saat Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Melihat hal itu, Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Ia menilai, kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kemurnian martabat peradilan.

“Kebijaksanaan Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim patut diapresiasi, karena Presiden menjawab aspirasi komunitas hakim dengan tindakan nyata," ujarnya.

"Sudah sangat lama kita semua mendengar aspirasi atau keluhan para hakim tentang gaji yang minim dan kini kita mendorong korps hakim untuk segera berkonsolidasi memperkuat komitmen menjaga kemurnian martabat peradilan,” jelas Bamsoet.

Dirinya pun mengingatkan, keputusan yang diambil Presiden bukanlah cek kosong karena ada amanah besar yang diemban korps hakim untuk menjalankan tugas sesuai dengan martabat hukum.

"Kenaikan gaji merupakan amanah besar bagi korps hakim untuk menjalankan peran sebagai penjaga keadilan tanpa cela, bebas dari intervensi dan korupsi," ujar Bamsoet.

"Saatnya para hakim membuktikan diri bahwa kesejahteraan yang lebih baik akan sejalan dengan peningkatan kualitas moral dan profesionalisme. Hakim adalah cermin keadilan, dan di tangan merekalah martabat peradilan dijaga atau dirusak,” jelasnya.

 

Hadir di Saat yang Tepat

Bamsoet menilai keputusan Presiden untuk menaikkan gaji hakim hadir di saat yang sangat tepat karena muncul saat citra peradilan semakin memburuk.

"Citra lembaga peradilan, terutama di tingkat pengadilan negeri dan tinggi, tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat, sejumlah kasus korupsi yang melibatkan oknum hakim telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan," ujarnya.

Bamsoet pun memberi contoh, di bulan April 2025 lalu, Kejagung menangkap seorang Ketua Pengadilan Negeri dan tiga hakim karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 juga mengatakan, sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua oknum hakim karena terbukti menerima suap demi membebaskan seorang terdakwa kasus pembunuhan pada 2024.

"Jika kita ingin memulihkan kepercayaan publik, maka penguatan integritas hakim menjadi mutlak. Kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan konsolidasi internal para hakim untuk menegakkan kembali fondasi etika dan moral," kata Bamsoet.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6