4 Sekolah Swasta di Jakbar Jadi Percontohan Pendidikan Gratis Sesuai Putusan MK

Pemkot Jakarta Barat telah menyiapkan empat sekolah swasta untuk menjadi percontohan penerapan program pendidikan gratis, sesuai putusan MK. Belum lama ini, MK mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan akses pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.

Diperbarui 11 Juni 2025, 06:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat sekolah swasta di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) menjadi percontohan untuk program pendidikan gratis tingkat SD dan SMP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Suku Dinas (Sudis) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut, empat sekolah yang disiapkan menjadi percontohan itu berada di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.

"SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol)," kata Diding dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Kendati demikian, ia belum membeberkan kapan kegiatan percontohan program pendidikan gratis itu akan dilakukan, lantaran pihaknya masih harus menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah.

"Masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis," kata Diding.

 

Putusan MK

Pada Selasa (27/5/2025) lalu, MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multi tafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Kemungkinan Baru Tahun Depan

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru bisa direalisasikan pada tahun ajaran mendatang (2026/2027), bukan tahun ini.

"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," kata Wamendikdasmen Atip saat ditemui di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025).

Dia menuturkan, putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan baik untuk sekolah negeri maupun swasta ini bukan sekadar soal menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.

 

Aturan Teknisnya Belum Ada

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," ucap Atip, seperti dikutip dari Antara.

Wamendikdasmen juga mengatakan, hingga saat ini peraturan atau petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan pendidikan gratis tersebut belum ada.

"Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu," ujarnya menambahkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6