7 Respons DPR RI hingga Istana Terkait Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

Sejumlah pihak angkat bicara terkait polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Salah satunya Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu yang bersuara soal polemik tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Diterbitkan 08 Juni 2025, 20:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak angkat bicara terkait polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Salah satunya Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu yang bersuara soal polemik tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kawasan berjuluk surga terakhir di bumi itu kini sedang disoal, lantaran hadirnya para penambang yang diyakini akan merusak alam dan ekosistem lingkungan di sana.

Bane pun mendorong Menteri Energi Sumber Daya Mineral atau Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan duduk perkara dan siapa saja yang terlibat dalam penambangan di Raja Ampat.

"Menteri ESDM perlu menyampaikan ke publik perusahaan apa saja yang terlibat. Untuk kemudian keseluruhannya dihentikan," ujar Bane, seperti dikutip dari pesan diterima, Jumat 6 Juni 2025.

Kemudian, Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui menegaskan, seluruh izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat telah diterbitkan sejak sebelum Menteri ESDM yang sekarang menjabat.

Meski demikian, DPR RI tetap mendukung penuh langkah tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menghentikan sementara aktivitas pertambangan sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengakui polemik tambang nikel di Raja Ampat sudah lama menjadi perhatian komisinya. Maka dari itu, pada 28 Mei hingga 2 Juni 2025, dirinya bersama Komisi VII melakukan kunjungan kerja saat reses ke Raja Ampat.

"Komisi VII bertemu dengan gubernur dan aparat pemerintah daerah, termasuk juga ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Semua didengar dan diperhatikan sebagai bahan masukan," kata Saleh seperti dikutip dari keterangan diterima, Minggu (8/6/2025).

Sementara itu, Pihak Istana telah memastikan segera menuntaskan permasalahan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah menteri.

"Sudah, sudah langsung ditindaklanjuti," tutur Teddy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 5 Juni 2025.

Berikut sederet respons sejumlah anggota DPR RI hingga Istana pihak terkait polemik tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Anggota Komisi VII DPR RI Desak Bahlil Hentikan Permanen Aktivitas Tambang Perusak Alam Raja Ampat

Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu bersuara soal polemik tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan berjuluk surga terakhir di bumi itu kini sedang disoal, lantaran hadirnya para penambang yang diyakini akan merusak alam dan ekosistem lingkungan di sana.

Bane pun mendorong Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan duduk perkara dan siapa saja yang terlibat dalam penambangan di Raja Ampat.

"Menteri ESDM perlu menyampaikan ke publik perusahaan apa saja yang terlibat. Untuk kemudian keseluruhannya dihentikan," ujar Bane, seperti dikutip dari pesan diterima, Jumat 6 Juni 2025.

Politikus PDI Perjuangan ini meyakini, Raja Ampat jauh lebih bermanfaat buat rakyat jika tetap jadi destinasi pariwisata ketimbang ditambang sumber daya alamnya.

"Raja Ampat adalah satu dari 12 Global Geopark di Indonesia. Masuk dalam wilayah yang perlu dilindungi," tegas Bane.

Bane pun mendesak agar praktik penambangan apa pun di Raja Ampat harus dihentikan total dan selamanya.

"Pertambangan apapun harus dihentikan di Raja Ampat, secara permanen wajib dilakukan, bukan penghentian sementara, apalagi penghentian pura-pura," ujar dia memungkasi.

Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sebelumnya telah memutuskan untuk menyetop sementara operasi tambang nikel PT Gag Nikel selaku anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

 

2. Penghentian Sementara Tambang Nikel Raja Ampat Diacungi Jempol Anggota Komisi XII DPR RI

Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui menegaskan bahwa seluruh izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat telah diterbitkan sejak sebelum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sekarang menjabat.

Meski demikian, DPR RI tetap mendukung penuh langkah tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menghentikan sementara aktivitas pertambangan sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah tegas Menteri ESDM dalam menghentikan sementara operasi tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui.

"Saya mengapresiasi keputusan Menteri ESDM yang responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat," ujar Alfons dikutip Sabtu 7 Juni 2025.

Komisi XII DPR RI juga menyatakan tengah mencermati secara seksama seluruh aspirasi dan pengaduan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat operasi pertambangan nikel di Raja Ampat.

Aspirasi ini disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh adat, hingga masyarakat Papua secara umum, termasuk melalui media massa.

Semua laporan tersebut dipastikan akan menjadi perhatian khusus Komisi XII DPR RI dan akan didalami lebih lanjut dalam masa sidang setelah reses. “Pada prinsipnya, DPR memahami dengan baik substansi pengaduan yang disampaikan dalam beberapa pekan terakhir,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Ia menegaskan bahwa sikap DPR RI jelas sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi XII, yakni mendukung langkah cepat Menteri ESDM untuk menutup sementara seluruh proses dan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, guna mencegah potensi kerusakan yang lebih besar.

"Kami juga mendukung rencana kunjungan Pak Menteri dan jajaran ESDM ke lapangan, untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang benar-benar sesuai dengan kaidah AMDAL yang disyaratkan," imbuhnya.

Alfons juga menambahkan bahwa DPR memahami sepenuhnya bahwa aktivitas tambang nikel di wilayah ini telah dimulai beberapa tahun lalu. Seluruh perizinan yang terkait, ditegaskan, tidak dikeluarkan oleh Menteri ESDM yang saat ini menjabat.

"Bahkan tidak ada satu pun perizinan yang diterbitkan oleh Pak Bahlil selaku Menteri ESDM. Dengan pemahaman ini, kami menilai perlu diberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan KLH untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif," pungkasnya.

 

3. Komisi XII DPR Bakal Sambangi Perusahaan Terkait

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mengaku prihatin atas polemik di Raja Ampat oleh aktivitas pertambangan nikel. Dia berencana mengunjungi langsung lokasi tambang dan bertemu dengan perusahaan pertambangan terkait.

"Saya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi regulasi lingkungan dan tidak merugikan masyarakat, kalau hal tersebut terbukti dilanggar, tentu kami akan meminta pihak berwenang segera menutup operasi kegiatan pertambangan tersebut," kata Ratna seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu 7 Juni 2025.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti pentingnya melibatkan akademisi dalam mengevaluasi dampak lingkungan dari investasi industri ekstraktif.

"Pemerintah perlu melibatkan pakar dan akademisi untuk menghitung secara cermat dampak ekologis yang ditimbulkan, ada banyak pakar green economy di Indonesia. Tentu akan sangat rugi pemerintah kalau membuat perencanaan tanpa melibatkan para ekspertis ini," lanjut Ratna.

Ratna mewanti, kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat menimbulkan kerugian ekonomi lebih besar. Ia pun mendorong pemerintah dan perusahaan tambang dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tambang.

"Jangan hanya menggunakan dalih hilirisasi untuk mengabaikan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan. Kerusakan alam yang terjadi dapat mengurangi potensi ekonomi jangka panjang, seperti sektor pariwisata perikanan, bahkan berkontribusi besar untuk kerusakan ekosistem yg mengancam keberlangsungan seluruh makhluk hidup di dalamnya," dia menandasi.

 

4. Komisi XII DPR Akan Cek Lokasi Operasional 3 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Komisi XII DPR RI mengkritik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai tebang pilih dalam menangani aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, menyoroti tidak adanya tindakan terhadap tiga perusahaan swasta yang menurutnya justru menjadi perusak utama kawasan konservasi tersebut.

"Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali," ujar Bambang dalam keterangannya, Sabtu 7 Juni 2025.

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Bambang menjelaskan, PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, telah terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima oleh Komisi XII DPR RI. Perusahaan ini disebut menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya.

Sementara itu, PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024. Bambang menyebut lokasi tambangnya berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Adapun PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, namun disebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini menurut Bambang tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Bambang menyebut, justru PT Gag Nikel—yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam—yang ditindak oleh pemerintah melalui penghentian sementara operasional. Padahal, menurut informasi Kementerian Lingkungan Hidup yang disampaikan ke Komisi XII, PT Gag hanya melakukan pelanggaran minor.

Bambang menambahkan, dari informasi diterima Komisi XII DPR, izin PT GAG adalah izin kontrak karya. Sementara izin tiga perusahaan swasta adalah izin pemerintah setempat. Secara derajat perijinan sangat berbeda jauh antara Kontrak Karya dengan ijin dari Pemda. Bahkan infonya PT KSM ijinnya diterbitkan oleh Bupati, dan Kontrak Karya PT GAG sudah terbit sebelum kabupaten Raja Ampat terbentuk.

"Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia," tegas Bambang.

Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup disebut akan segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi ketiga perusahaan tersebut untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.

Bambang menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat. Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, Bambang mendorong agar izin operasional ketiga perusahaan tersebut dicabut secara permanen. Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa," pungkasnya.

 

5. Ketua Komisi VII Minta Pemerintah Evaluasi Penuh Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Partaonan Daulay, mengakui polemik tambang nikel di Raja Ampat sudah lama menjadi perhatian komisinya. Maka dari itu, pada 28 Mei hingga 2 Juni 2025, dirinya bersama Komisi VII melakukan kunjungan kerja saat reses ke Raja Ampat.

"Komisi VII bertemu dengan gubernur dan aparat pemerintah daerah, termasuk juga ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Semua didengar dan diperhatikan sebagai bahan masukan," kata Saleh seperti dikutip dari keterangan diterima, Minggu (8/6/2025).

Saleh menjelaskan, ada dua isu yang mengemuka. Pertama soal peningkatan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata. Kedua soal kerusakan ekosistem dan lingkungan akibat pertambangan.

"Kedua isu ini saling berhubungan antara satu dengan yang lain," tegas Saleh.

Saleh mewanti, kalau pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu. Karena itu, pemda dan masyarakat meminta agar alam dan lingkungan mereka tetap dijaga.

"Menyikapi hal itu, pemerintah diminta untuk segera mengevaluasi seluruh perusahaan pertambangan yang sedang beroperasi di sana. Perusahaan yang dinilai merusak, harus segera dicabut izinnya," dorong Saleh.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun meminta, para perusahaan tambang di sana harus membuat skema ketahanan lingkungan, sehingga tidak mengganggu masyarakat.

"Tidak boleh ada kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Jangan sampai perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak. Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua," kata Saleh.

 

6. Seruan Bijak Utusan Khusus Presiden Zita Anjani untuk Raja Ampat

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, menyampaikan keprihatinannya terhadap informasi mengenai aktivitas pertambangan nikel di Papua Barat Daya yang diduga berpotensi merusak ekosistem Raja Ampat.

"Raja Ampat adalah anugerah Tuhan untuk Indonesia, surga terakhir di dunia, dan wajah pariwisata Indonesia. Jadi harus kita jaga bersama," ujar Zita dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.

Zita Anjani berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementrian Lingkungan Hidup memanggil pelaku usaha tambang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pemerintahan saat ini sangat fokus dengan isu lingkungan. Kementerian terkait harus mengevaluasi dan mengambil keputusan yang benar-benar mencerminkan semangat perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan," jelas Zita.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pariwisata, serta pemerintah daerah Papua Barat Daya, untuk bersama-sama merumuskan langkah strategis yang dapat menjaga keberlanjutan kawasan Raja Ampat.

"Kami percaya bahwa pembangunan dan pelestarian bukan dua hal yang bertentangan. Dengan pendekatan lintas sektor dan kolaboratif, kita bisa memastikan bahwa aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan masa depan lingkungan," ucap Zita.

Zita juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, masyarakat sipil, akademisi, hingga media massa, untuk bersama-sama menjaga kelestarian Raja Ampat dan mendorong tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"Raja Ampat bukan hanya milik Papua Barat, tapi milik kita semua, milik Indonesia, milik dunia. Mari kita jaga bersama-sama," tutupnya.

 

7. Seskab Teddy Sebut Pemerintah Akan Bereskan Kisruh Tambang Nikel di Raja Ampat

Pihak Istana memastikan segera menuntaskan permasalahan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah menteri.

"Sudah, sudah langsung ditindaklanjuti," tutur Teddy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 5 Juni 2025.

Menurut Teddy, setelah mendengar keluhan tersebut dirinya langsung berkoordinasi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

"Ini Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk saat ini. Tadi langsung kita hubungi dan saling berkoordinasi. Segera kita selesaikan," kata Teddy.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6