Ketua Komisi VII Minta Pemerintah Evaluasi Penuh Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Partaonan Daulay, mengakui polemik tambang nikel di Raja Ampat sudah lama menjadi perhatian komisinya.

Diperbarui 08 Juni 2025, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Partaonan Daulay, mengakui polemik tambang nikel di Raja Ampat sudah lama menjadi perhatian komisinya. Maka dari itu, pada 28 Mei hingga 2 Juni 2025, dirinya bersama Komisi VII melakukan kunjungan kerja saat reses ke Raja Ampat.

"Komisi VII bertemu dengan gubernur dan aparat pemerintah daerah, termasuk juga ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Semua didengar dan diperhatikan sebagai bahan masukan," kata Saleh seperti dikutip dari keterangan diterima, Minggu (8/6/2025).

Saleh menjelaskan, ada dua isu yang mengemuka. Pertama soal peningkatan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata. Kedua soal kerusakan ekosistem dan lingkungan akibat pertambangan.

"Kedua isu ini saling berhubungan antara satu dengan yang lain," tegas Saleh.

Saleh mewanti, kalau pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu. Karena itu, pemda dan masyarakat meminta agar alam dan lingkungan mereka tetap dijaga.

"Menyikapi hal itu, pemerintah diminta untuk segera mengevaluasi seluruh perusahaan pertambangan yang sedang beroperasi di sana. Perusahaan yang dinilai merusak, harus segera dicabut izinnya," dorong Saleh.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun meminta, para perusahaan tambang di sana harus membuat skema ketahanan lingkungan, sehingga tidak mengganggu masyarakat.

"Tidak boleh ada kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Jangan sampai perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak. Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua," kata Saleh.

 

 

 

Bahlil Didesak Umumkan Perusahaan Apa Saja yang Terlibat Penambangan di Raja Ampat

Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu bersuara soal polemik tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan berjuluk surga terakhir di bumi itu kini sedang disoal, lantaran hadirnya para penambang yang diyakini akan merusak alam dan ekosistem lingkungan di sana. 

Bane pun mendorong Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan duduk perkara dan siapa saja yang terlibat dalam penambangan di Raja Ampat.

"Menteri ESDM perlu menyampaikan ke publik perusahaan apa saja yang terlibat. Untuk kemudian keseluruhannya dihentikan," ujar Bane, seperti dikutip dari pesan diterima, Jumat (6/6/2025).

Politikus PDI Perjuangan ini meyakini, Raja Ampat jauh lebih bermanfaat buat rakyat jika tetap jadi destinasi pariwisata ketimbang ditambang sumber daya alamnya.

"Raja Ampat adalah satu dari 12 Global Geopark di Indonesia. Masuk dalam wilayah yang perlu dilindungi," tegas Bane.

Bane pun mendesak agar praktik penambangan apa pun di Raja Ampat harus dihentikan total dan selamanya.

"Pertambangan apa pun harus dihentikan di Raja Ampat, secara permanen wajib dilakukan. Bukan penghentian sementara, apalagi penghentian pura-pura," ujar dia memungkasi.

Pakar: Hentikan Total Proyek Tambang di Raja Ampat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, pada 5 Juni 2025.

Kebijakan ini menandai respons negara terhadap meningkatnya tekanan dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan dunia akademik yang khawatir atas kerusakan ekologis di salah satu kawasan paling ikonik dan biodiversitas di dunia.

Menanggapi hal itu, Pengamat Maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa, menilai langkah tersebut sebagai titik balik penting dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

"Ini bukan semata-mata keputusan administratif, tetapi refleksi dari konflik mendalam antara dua kepentingan besar, yakni pembangunan ekonomi melalui hilirisasi nikel dan pelestarian lingkungan hidup," kata Hakeng dalam keterangan diterima, Sabtu (7/6/2025).

Namun Hakeng berharap, keputusan diambil tidak hanya penghentian sementara tetapi penghentian total penambangan nikel. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan sinyal bahwa negara mulai menyadari urgensi perlindungan lingkungan di wilayah-wilayah dengan nilai ekologis tinggi.

"Keberadaan Raja Ampat sebagai kawasan global geopark yang diakui UNESCO tidak seharusnya dipertaruhkan oleh kegiatan pertambangan skala besar," tegas dia.

Hakeng mengingatkan, Raja Ampat adalah rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia. Kehilangan Raja Ampat akibat tambang bukan hanya kerugian bagi Papua Barat Daya, tapi kerugian global.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran. Namun realitanya, pembukaan tambang di kawasan tersebut tetap dilakukan," kritik dia .

Hakeng menegaskan hal ini adalah persoalan serius. Sebab konsistensi Indonesia terutama dalam hal penegakan hukum lingkungan. Apalagi, berdasarkan laporan Greenpeace yang dirilis baru-baru ini, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi di Pulau Gag telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

"Tidak hanya itu, sedimentasi yang mengalir ke laut telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, mengganggu sistem ekologi laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. Jika ini dibiarkan, Raja Ampat bisa kehilangan status geopark-nya. Dunia akan menyalahkan kita karena gagal menjaga warisan alam,” wanti Hakeng.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6