Liputan6.com, Jakarta Menteri Kebudayaan Fadli Zon berharap tidak ada aktivitas penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebab, aktivitas penambangan hanya akan merusak keindahan alam dan juga ekosistem.
Diketahui, kawasan Raja Ampat kini tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan perusakan lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Ya, saya kira kita concern ya dengan apa yang terjadi di sana, kita harapkan jangan ada satu penambangan yang bisa merusak keindahan alam dan juga ekosistem alam yang saya kira sangat indah di Raja Ampat," kata Fadli Zon, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Advertisement
Fadli Zon juga mengingatkan jangan sampai investasi dan aktivitas penambangan mengganggu situs-situs bersejarah.
"Selain itu juga situs yang menurut saya sangat baik ini yang mungkin nanti harus dibicarakan, bagaimana investasi dan kegiatan-kegiatan penambangan itu jangan sampai mengganggu situs-situs bersejarah, termasuk situs yang merupakan ekosistem alam yang sudah baik terjaga selama ini," tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menghentikan sementara aktivitas penambangan di Raja Ampat.
Namun, dia mengungkapkan, ada sejumlah aktivitas pertambangan di daerah lain yang mengancam gua-gua purba.
"Kita juga memantau di beberapa titik, di Sulawesi, di Kalimantan, ada penambangan-penambangan itu yang mengancam gua-gua purba yang di dalamnya ada lukisan-lukisan purba yang umurnya puluhan ribu tahun. Ini juga sangat membahayakan," ungkap Fadli.
Dia mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut ke Bahlil. Kementerian Kebudayaan juga telah membuat kajian terutama gua-gua purba di Kalimantan.
"Ya, secara lisan sudah, tapi kita sedang membuat kajiannya, lokasi-lokasi tempat, terutama yang di Kalimantan," pungkasnya.
Â
Menteri Kehutanan Evaluasi Izin Penggunaan Kawasan Hutan di Raja Ampat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5234443/original/018551800_1748348919-WhatsApp_Image_2025-05-27_at_18.49.04__1_.jpeg)
Menyikapi polemik kegiatan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, yang diduga telah merusak ekosistem setempat, pihak Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyampaikan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan arahan tegas untuk tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.
Hingga saat ini, tercatat terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.
"Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Dia menuturkan, pihaknya memprioritaskan perlindungan kawasan ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.
"Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan," pungkas Ade.
Advertisement
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 4 Tambang Nikel di Raja Ampat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5244142/original/047328700_1749135884-1000908785.jpg)
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyegel empat tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Adapun empat perusahaan tambang nikel yang disegel, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Meskipun seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya tiga perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT ASP, PT GN, dan PT KSM.
"PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare. Sementara PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas kurang lebih 6.030,53 hektare," ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Kamis (5/6/2025).
Ia menegaskan kedua pulau tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Hanif mengungkapkan bahwa tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya oleh PT ASP, antara lain tidak memiliki sistem manajemen lingkungan dan tidak melakukan pengelolaan limbah larian. Dengan demikian, KLH menghentikan aktivitas tersebut dan memasang plang peringatan sebagai bentuk tindakan tegas.
"KLH/BPLH akan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT GN dan PT ASP. Jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, maka izin tersebut akan dicabut," tegasnya.
Hanif menyampaikan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan non-pertambangan, seperti konservasi, pendidikan, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan.
Kegiatan pertambangan bukanlah prioritas di pulau kecil, hal ini juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023," jelasnya.
Timbulkan Kerusakan
Dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa larangan relatif terhadap kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), seperti polusi air laut dan perubahan tata ruang yang merusak daya dukung ekosistem.
Sementara itu, PT MRP yang beroperasi di Pulau Batang Pele juga ditemukan melanggar karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH, sehingga kegiatan eksplorasinya dihentikan.
Adapun PT KSM yang beroperasi di Pulau Kawe diketahui membuka tambang di luar area yang disetujui dalam dokumen lingkungan dan PPKH seluas 5 hektare. Aktivitas ini menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.
"Untuk PT KSM, akan diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan dan kemungkinan gugatan perdata," pungkasnya.
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4578818/original/067720700_1694972789-230918_INFOGRAFIS_JOURNAL_Berbagai_Polusi_Berdampak_pada_Perubahan_Iklim_S3.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258254/original/075445200_1781330306-Tugas__34_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263843/original/065734300_1782021578-Tugas__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5370367/original/028709700_1759546468-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-04T093301.745.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5013467/original/037190900_1732074647-20241119_223508.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1278275/original/070323000_1467269932-fadli-zon.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264181/original/054321300_1782097612-063_2282690679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264068/original/012778200_1782078495-000_B7TT4GU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264045/original/061909400_1782061462-063_2282633998.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264088/original/090012000_1782087024-000_B7TY6Z7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264089/original/060388300_1782087027-000_B7TZ2WM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264097/original/098152700_1782090739-AP26172582885325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260275/original/078184800_1781584802-Hamza_Abdelkarim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7662805/original/045691300_1780456407-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_09.13.16__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5920822/original/047929800_1778818918-WhatsApp_Image_2026-05-15_at_10.08.01.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5659770/original/054933700_1778293867-WhatsApp_Image_2026-05-09_at_08.26.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571643/original/072933900_1777680136-WhatsApp_Image_2026-05-01_at_22.09.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568964/original/011884900_1777420961-WhatsApp_Image_2026-04-28_at_22.10.53__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558158/original/028338100_1776408214-WhatsApp_Image_2026-04-17_at_10.22.37.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5263252/original/022803300_1750812264-WhatsApp_Image_2025-06-25_at_07.12.11.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5538484/original/015807100_1774519048-WhatsApp_Image_2026-03-26_at_10.51.44.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515894/original/023217600_1772209541-WhatsApp_Image_2026-02-27_at_22.01.49.jpeg)