Pendukung Gibran Yakini Upaya Pemakzulan Tak Bisa Dilakukan

Sekretaris Jenderal Peran 02 (Pemuda Relawan Prabowo-Gibran), Nailil Ghufron menyatakan, meski Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket melalui pemilu langsung, legitimasi keduanya tidak dapat diganggu secara sepihak.

Diperbarui 05 Juni 2025, 15:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Peran 02 (Pemuda Relawan Prabowo-Gibran), Nailil Ghufron menegaskan wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah menyesatkan. Selaij itu, hal itu dinilai juga bertentangan dengan prinsip hukum tata negara dan tidak memiliki dasar konstitusional.

“Pemakzulan terhadap Wakil Presiden tidak mungkin dilakukan dalam konteks saat ini karena tidak ada dasar hukum, fakta pelanggaran, maupun prosedur yang bisa dijalankan secara sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (5/6/2025).

Dia menjelaskan, pada Pasal 7A UUD 1945 disebut Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya diberhentikan apabila terbukti melakukan Pengkhianatan terhadap negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak pidana berat lainnya, Perbuatan tercela Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Maka dari itu, Ghufron meyakini tidak satu pun dari unsur tersebut yang terpenuhi dalam diri Wapres Gibran.

"Maka secara yuridis, pemakzulan ini mustahil dilakukan,” kata Ghufron.

Dia menambahkan, bahwa sesuai Pasal 7B UUD 1945, setiap proses pemakzulan wajib melalui usul oleh DPR (2/3 anggota yang hadir), Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi dan Sidang keputusan oleh MPR.

“Ini bukan proses politik biasa. Ini proses hukum konstitusional yang mensyaratkan bukti kuat dan pelanggaran yang nyata. Kalau hanya karena perbedaan pendapat atau sentimen politik, tidak bisa masuk ranah pemakzulan,” imbuhnya.

 

Tidak Bisa Dipaksakan

Ghufron menyatakan, meski Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket melalui pemilu langsung, legitimasi keduanya tidak dapat diganggu secara sepihak.

“Pasangan Prabowo-Gibran dipilih oleh lebih dari 96 juta rakyat Indonesia. Menyerang legitimasinya hanya karena tafsir sepihak terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap kehendak rakyat, bukan kritik konstitusional,” tegas Ghufron.

Ghufron mengatakan, Putusan MK bukan produk dari cabang eksekutif, melainkan dari kekuasaan kehakiman yang independen

“Jika ada yang tidak puas terhadap putusan MK, maka salurannya adalah uji legislasi atau perbaikan sistem, bukan menyerang Wapres terpilih yang tidak melakukan pelanggaran apa pun,” dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6