Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memanggil Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyampaikan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ada permintaan dari Kejati NTT untuk menggelar klarifikasi Wamen PU Diana Kusumastuti di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
“Proses penyelidikan ini kan belum pro justitia. Jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak. Itu dia penyelidikan. Tapi kami dapat sampaikan, bahwa sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah, di NTT. Hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Advertisement
Menurut Harli, pemeriksaan Wamen PU Diana Kusumastuti akan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 besok. Dia akan dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
“Ada yang diperiksa dan dimintai keterangan. Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justitia itu namanya dimintai keterangan. Tapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu dipanggil, diperiksa. Dalam kaitan ini yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan,” kata Harli.
Sempat Dipanggil pada 21 Mei 2025, tapi Tak Hadir
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati NTT melayangkan surat panggilan terhadap Wamen PU Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks-pejuang Timor Timur (Tim-Tim) di Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2022-2024.
"Benar, surat panggilan telah dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2025 lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Minggu (1/6/2025).
Dalam surat itu, lanjut Raka, Diana dipanggil untuk hadir di Kejati NTT pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 09.00 Wita. Namun, Diana tidak bisa hadir karena pada saat yang bersamaan ada kegiatan lain. Menurutnya, kegiatan yang diikuti Diana tidak bisa ditinggalkan.
"Tapi nanti kita akan jadwalkan ulang untuk meminta keterangan beliau," katanya.
Ia menambahkan, Diana akan diminta keterangannya selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
Dia pun diminta membawa dokumen-dokumen pendukung terkait pembangunan rumah itu. Raka memastikan, Diana bukan diperiksa sebagai saksi karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi hanya sebagai pihak yang dimintai keterangan," ujar dia.
Advertisement
Kejati NTT Sita Lahan Negara di Kupang
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita lahan milik negara seluas 99.795 meter persegi di kelurahan Oesapa, Kota Kupang, yang selama ini diperjualbelikan warga sehingga merugikan negara hingga Rp900 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana mengatakan tanah tersebut tercatat secara sah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/ PN Kpg tanggal 30 April 2025 dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah milik negara oleh pihak yang tidak berhak," katanya.
Proses penyitaan lahan disaksikan instansi terkait serta dijaga satu regu personel TNI AD dari Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wira Sakti Kupang, serta turut disaksikan pihak Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
Dalam proses penyitaan, tim penyidik memasang papan tanda penyitaan di enam titik lokasi yang berada dalam area tanah objek perkara dan memasang kawat berduri menghubungkan ke enam papan tanda penyitaan tersebut.
Ditaksir Merugikan Negara Rp900 Miliar
Raka menambahkan berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat penguasaan tidak sah atas tanah milik negara itu diperkirakan mencapai Rp900 miliar.
Kerugian negara ini berakar dari peralihan dan transaksi ilegal yang dilakukan sejumlah pihak tanpa hak atas tanah milik negara yang telah sah bersertifikat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT Mourest Aryanto Kolobani mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dan akan segera memanggil kembali para saksi untuk pemeriksaan lanjutan pada tahap penyidikan.
Kejaksaan juga telah memeriksa Camat Kelapa Lima dan Lurah Oesapa pada tahap penyelidikan, termasuk dokumen kepemilikan dan surat pelepasan hak.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang menyasar aset negara, terutama dalam penguasaan dan jual beli tanah milik pemerintah.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128656/original/008595900_1739256079-Infografis_SQ_Klaim_Polri__Kejagung_hingga_KPK_Tangani_Kasus_Korupsi_di_2024.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5208380/original/078661300_1746350731-image_6_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793285/original/012088700_1782899757-kpk7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793278/original/021169100_1782899755-kpk8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793276/original/061310300_1782899754-kpk5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793274/original/015802300_1782899754-kpk4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776160/original/045736200_1782860332-WhatsApp_Image_2026-07-01_at_05.56.58.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776169/original/032497900_1782861578-378670.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8730876/original/077754000_1782817723-1000002927.jpg)