Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia! Gaji 13 tahun 2025 dicairkan mulai tanggal 2 Juni 2025. Pencairan ini dilakukan secara bertahap dan diharapkan selesai pada akhir Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Pencairan gaji 13 ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN dan pensiunan, terutama dalam menyambut kebutuhan yang meningkat. Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji tambahan ini? Bagaimana cara mengeceknya? Dan berapa besarannya?
Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai pencairan gaji 13 2025, mulai dari daftar penerima, perkiraan besaran yang diterima, hingga cara pengecekannya. Simak terus untuk mendapatkan informasi selengkapnya!
Advertisement
Siapa Saja Penerima Gaji 13 2025?
Gaji 13 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif bertugas maupun yang telah memasuki masa pensiun. Berikut adalah daftar lengkap penerima gaji 13 2025:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan ASN
Dengan cakupan yang luas ini, diharapkan gaji 13 2025 dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Advertisement
Besaran Gaji 13 2025: Apa Saja Faktor Penentunya?
Besaran gaji 13 2025 yang diterima oleh masing-masing ASN dan pensiunan tidaklah sama. Ada beberapa faktor yang memengaruhi besarannya, antara lain:
- Golongan/Pangkat: Gaji pokok berbeda-beda untuk setiap golongan, mulai dari golongan I hingga golongan tertinggi. Sebagai contoh, untuk pensiunan PNS golongan IIIA, rentang gaji pokoknya adalah Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600.
- Masa Kerja: Semakin lama masa kerja, semakin besar kemungkinan besaran gaji 13 2025 yang diterima. Contohnya, untuk pendidikan S2/S3, masa kerja di atas 20 tahun dapat menerima Rp 9.050.500.
- Jabatan: Pejabat dengan jabatan yang lebih tinggi akan menerima gaji 13 2025 yang lebih besar.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Untuk ASN yang dibiayai dari APBD, gaji 13 2025 tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin), tetapi bisa mendapatkan TPP sesuai kapasitas fiskal daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan.
Untuk informasi lebih detail mengenai besaran gaji 13 2025 sesuai dengan golongan, pangkat, masa kerja, dan jabatan, disarankan untuk merujuk pada sumber-sumber resmi pemerintah seperti Kementerian Keuangan dan situs web instansi masing-masing.
Cara Mudah Mengecek Gaji 13 2025
Bagi para ASN dan pensiunan yang ingin mengetahui status pencairan gaji 13 2025, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Salah satunya adalah melalui aplikasi MySAPK, yang merupakan aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk pengelolaan data kepegawaian.
Petunjuk penggunaan aplikasi MySAPK untuk mengecek gaji 13 2025 umumnya tersedia di situs web resmi instansi terkait. Selain itu, ASN dan pensiunan juga dapat menghubungi bagian kepegawaian di instansi masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dengan kemudahan akses informasi ini, diharapkan para ASN dan pensiunan dapat dengan mudah memantau status pencairan gaji 13 2025 mereka.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4476902/original/009792200_1687423896-Infografis_SQ_3_Kriteria_Jemaah_Indonesia_Dapat_Badal_Haji_Gratis.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313711/original/097812700_1785670922-1001518788.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294688/original/098312700_1783851042-Screenshot_2026-07-12_170822.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311151/original/096832400_1785390520-WhatsApp_Image_2026-07-30_at_12.13.33_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298179/original/033687300_1784132724-WhatsApp_Image_2026-07-15_at_9.43.33_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5204454/original/066255600_1746000657-Jepretan_Layar_2025-04-30_pukul_15.07.37.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552312/original/054775400_1775806441-0L5A8486.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306810/original/046299000_1784900584-WhatsApp_Image_2026-07-24_at_20.15.53.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8522081/original/040578700_1782450355-WhatsApp_Image_2026-06-19_at_11.59.46_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552390/original/081877400_1775808352-IMG_3481.jpeg)