3 Fakta Terkait Kejagung Sita Rest Area 21B di Tol Jagorawi, Masih Tetap Beroperasi

Kejagung menyita dan memasang plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi pada Rabu 21 Mei 2025 di Bogor, Jawa Barat.

Diterbitkan 26 Mei 2025, 10:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita dan memasang plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21B Tol Jagorawi pada Rabu 21 Mei 2025 di Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, aset tersebut patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018 sampai dengan 2020, dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025," ujar Harli dalam siaran pers diterima, Kamis 22 Mei 2025.

Dia merinci, obyek penyitaan meliputi 3 bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha yaitu satu unit SPBU Pertamina, satu unit SPBU Shell, dua unit bangunan food court, satu bidang bangunan di dekat jalan keluar rest area, satu bidang bangunan musala, satu bidang bangunan ATM, dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

Jasa Marga pun buka suara. Senior Manager Representative Office 1 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cibubur Alvin Andituahta Singarimbun memastikan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum berlaku.

"Atas kasus yang sedang berjalan terhadap mitra pengelola TIP, Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang," kata Alvin.

Alvin menambahkan, berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan.

Berikut sederet fakta terkait Kejagung menyita aset Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Aset Disita Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita dan memasang plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi pada Rabu 21 Mei 2025 di Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, aset tersebut patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018 sampai dengan 2020, dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025," tulis Harli dalam siaran pers diterima, Kamis 22 Mei 2025.

Harli merinci, obyek penyitaan meliputi 3 bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha yaitu satu unit SPBU Pertamina, satu unit SPBU Shell, dua unit bangunan food court, satu bidang bangunan di dekat jalan keluar rest area, satu bidang bangunan musala, satu bidang bangunan ATM, dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

Harli menjelaskan, Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Berdasarkan keterangan penyidik, Harli memastikan, langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Kegiatan penyitaan turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Harli menandasi.

 

2. Jasa Marga Beri Penjelasan

Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cibubur, Alvin Andituahta Singarimbun buka suara terkait informasi penyitaan Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) atau rest area KM 21 B Ruas Tol Jagorawi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia memastikan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum berlaku.

"Atas kasus yang sedang berjalan terhadap mitra pengelola TIP, Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang," kata Alvin dalam keterangan tertulis diterima, Kamis 22 Mei 2025.

Alvin menambahkan, berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan.

"TIP KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk," jelas Alvin.

Alvin mengungkap, Ruas Tol Jagorawi memiliki lima TIP di Ruas Tol Jagorawi yaitu tiga TIP berada di jalur A (arah Ciawi) yaitu di KM 10, KM 35 dan KM 45, serta dua TIP di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21.

"Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan operasional TIP tetap terjaga sesuai standar pelayanan minimal yang berlaku," dia menandasi.

 

3. Meski Sudah Disita, Rest Area Masih Tetap Beroperasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) dan pemasangan plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi pada Rabu 21 Mei 2025 di Bogor.

Adapun aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018 sampai dengan 2020, yang disita dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Meski telah disita, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cibubur, Alvin Andituahta Singarimbun mengatakan, Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan.

"TIP KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk," jelas Alvin.

Alvin mengungkap, Ruas Tol Jagorawi memiliki lima TIP di Ruas Tol Jagorawi yaitu tiga TIP berada di jalur A (arah Ciawi) yaitu di KM 10, KM 35 dan KM 45, serta dua TIP di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21.

"Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan operasional TIP tetap terjaga sesuai standar pelayanan minimal yang berlaku," dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6