Kejagung Sita Rest Area KM21 B di Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Diperbarui 22 Mei 2025, 16:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita dan memasang plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi pada Rabu 21 Mei 2025 di Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, aset tersebut patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018 s.d. 2020, dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025," tulis Harli dalam siaran pers diterima, Kamis (22/5/2025).

Harli merinci, obyek penyitaan meliputi 3 bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha yaitu satu unit SPBU Pertamina; satu unit SPBU Shell; dua unit bangunan food court; satu bidang bangunan di dekat jalan keluar rest area; satu bidang bangunan musala; satu bidang bangunan ATM; dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

 

 

 

Upaya Penegakan Hukum

Harli menjelaskan, Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Berdasarkan keterangan penyidik, Harli memastikan, langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

 

Diserahkan ke BPA

"Kegiatan penyitaan turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Harli menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6