Nama Budi Arie Disebut di Dakwaan Kasus Judi Online, Pakar Hukum: Harus Ditindaklanjuti

Kejaksaan menegaskan, penyebutan Budi Arie dalam dakwaan merupakan bagian dari fakta hukum yang bersumber dari berkas hasil penyidikan.

Diperbarui 23 Mei 2025, 13:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan perkara judi online yang menyeret sejumlah terdakwa. Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai bahwa aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti informasi tersebut apabila di persidangan ditemukan bukti baru.

“Pembukaan penyelidikan lanjutan tergantung pada perkembangan persidangan. Karena persidangan itu bagian dari alat untuk menemukan bukti yang sebelumnya masih kabur saat penyidikan,” kata Hibnu saat dihubungi, Jumat (24/5).

Ia menambahkan, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang bisa menjadi dasar untuk membuka penyelidikan baru. Hal ini, menurutnya, bukan hal yang luar biasa dalam praktik penegakan hukum.

“Makanya sering kali ada penyelidikan jilid satu, jilid dua. Kan seperti itu,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Unsoed ini menilai bahwa penyidik seharusnya tidak ragu untuk menindaklanjuti jika telah muncul bukti yang cukup kuat.

“Mungkin dulu masih ragu karena belum cukup bukti, sehingga menunggu bukti-bukti baru di persidangan. Harusnya sekarang polisi berani, masak nggak berani,” tegasnya.

 

Bagian dari Fakta Hukum

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan merupakan bagian dari fakta hukum yang bersumber dari berkas hasil penyidikan.

“Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya.

Harli menekankan bahwa penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) semata-mata didasarkan pada hasil kerja penyidik, bukan asumsi atau opini.

Dalam surat dakwaan atas nama para terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, disebutkan adanya pembagian dana dari pengelola situs judi online, dengan alokasi sebesar 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6