Kata Praktisi Hukum soal Mangkraknya Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana

Praktisi Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini bicara terkait kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Diperbarui 21 Mei 2025, 01:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian dinilai tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Hal tersebut seperti disampaikan Praktisi Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini. Pasalnya, kata dia, kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka Eks Wamenkumham Denny Indrayana telah mangkrak 10 tahun tepat pada Februari 2025 lalu.

"Denny di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang," ujar Andri saat disinggung soal mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham pada Februari 2025 lantaran belum diadili dan ditahannya Denny Indrayana, yang disampaikan melaui keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025)

"Mangkraknya kasus ini merupakan salah satu bentuk ketidakseriusan penyidik (kepolisian) dalam mengungkap kasus ini dan lebih jauh lagi muncul dugaan tindakan tebang pilih dalam kasus ini mengingat Denny Indrayana merupakan mantan Wamenkumham," sambung dia.

Lebih lanjut, Andri menekankan, pentingnya penyelesaian dan kepastian hukum dari aparat kepolisian atas kasus korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka Eks Wamenkumham Denny Indrayana.

"Dalam catatan, kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar. Agar negara mendapat pengembalian kerugian negara," pungkas Andri.

 

Kasus Dugaan Korupsi

Untuk diketahui, sebelumnya, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana disitus miliknya menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada 2015 lalu. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6