Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 16 Mei 2025, Cek Selengkapnya!

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memastikan, aturan ganjil genap tetap diberlakukan pada Jumat (16/5/2025) meski jelang akhir pekan.

Diterbitkan 16 Mei 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memastikan, aturan ganjil genap tetap diberlakukan pada Jumat (16/5/2025) meski jelang akhir pekan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan di Jakarta.

Penerapan ganjil genap pada hari Jumat ini (16/5/2025) tetap mengikuti jadwal reguler, yaitu dua kali dalam sehari, pada pagi dan sore hingga malam hari, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan dilanjutkan kembali pada pukul 16.00–21.00 WIB.

Pada jam tersebut, hanya kendaraan dengan pelat nomor yang sesuai dengan tanggal ganjil yang diizinkan melintas di kawasan yang memberlakukan kebijakan tersebut. Sebaliknya, kendaraan berpelat genap tidak diperbolehkan melintas di area ganjil genap selama jam operasional berlangsung.

Mengingat hari ini, Jumat (16/5/2025) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan berpelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, dan 8) bebas melintas. Sedangkan ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang.

Penerapan aturan ganjil genap Jakarta tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran rambu lalu lintas.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengendara yang melanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menegaskan, pengawasan akan tetap diperketat melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang memantau pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas.

Petugas dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian akan ditempatkan di titik-titik strategis untuk memastikan aturan berjalan dengan baik dan mencegah pelanggaran di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik agar tidak terjebak di area yang memberlakukan ganjil genap.

Pemanfaatan aplikasi navigasi juga disarankan untuk memantau jalur alternatif dan memperkirakan tingkat kepadatan lalu lintas.

Masyarakat juga bisa menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL dapat menjadi solusi praktis untuk menghindari pembatasan ganjil genap.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Persiapan Berkendara di Jakarta Saat Ganjil Genap Berlaku

Aturan ganjil genap tetap diberlakukan di Jakarta pada Jumat (16/5/2025), sebagai upaya mengurangi kemacetan di sejumlah titik utama.

Untuk memastikan perjalanan tetap lancar dan bebas hambatan, ada beberapa tips yang bisa diterapkan selama aturan tersebut berlaku:

1. Cek Nomor Pelat Kendaraan

Pastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan tanggal yang berlaku. Karena Jumat, 16 Mei 2025 adalah tanggal genap, hanya kendaraan berpelat genap yang diizinkan melintas di area ganjil genap selama jam operasional berlangsung.

2. Rencanakan Rute Perjalanan Lebih Awal

Untuk menghindari jalan yang terkena aturan ganjil genap, rencanakan rute perjalanan lebih awal. Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time mengenai rute alternatif dan kondisi lalu lintas.

3. Hindari Jam Sibuk Jika Memungkinkan

Ganjil genap diberlakukan pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, lakukan perjalanan di luar jam tersebut untuk menghindari kemacetan dan pembatasan.

4. Gunakan Transportasi Umum sebagai Alternatif

Jika pelat kendaraan tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, pertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL. Selain lebih praktis, opsi ini juga membantu mengurangi kemacetan.

5. Perhatikan Informasi Lalu Lintas Terbaru

Pantau informasi terbaru seputar kondisi lalu lintas dan pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta. Terkadang, ada penyesuaian jalur atau rekayasa lalu lintas yang perlu diketahui.

6. Patuhi Rambu dan Pengawasan ETLE

Meskipun tidak ada petugas di lapangan, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap aktif memantau pelanggaran. Pastikan mematuhi rambu lalu lintas agar tidak terkena sanksi.

7. Siapkan Kendaraan dalam Kondisi Prima

Pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum berangkat, termasuk bahan bakar yang cukup, tekanan ban, serta mesin yang optimal. Kemacetan di rute alternatif bisa saja memakan waktu lebih lama dari perkiraan.

Dengan mempersiapkan perjalanan secara matang dan mematuhi aturan ganjil genap, berkendara di Jakarta pada Jumat (16/5/2025) akan terasa lebih aman dan nyaman.

Disiplin dan kesadaran berlalu lintas menjadi kunci utama untuk menciptakan perjalanan yang lancar di tengah kesibukan Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6