Sukses

Istana: Prabowo Komitmen RUU Perampasan Aset, Jadi Materi Tiap Bertemu Ketum Partai

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan salah satu pihak yang akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diperbarui 13 Mei 2025, 08:39 WIB Diterbitkan 09 Mei 2025, 14:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mewujudkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mendiskusikan hal tersebut setiap bertemu ketua umum partai dan jajaran DPR RI.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, sejauh ini belum ada upaya menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mewujudkan RUU Perampasan Aset.

“Untuk sementara belum. Untuk Sementara belum. Pertama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa beliau sangat concern terhadap pembahasan RUU perampasan aset ini,” tutur Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Juru Bicara Prabowo itu mengatakan, sikap presiden atas RUU Perampasan Aset sempat ditunjukkan saat momen Hari Buruh Internasional atau May Day. Hal itu pun tidaklah aneh, mengingat salah satu dari Asta Cita pemerintahan Prabowo adalah soal pemberantasan korupsi.

“Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu. Nah, tapi kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” jelas dia.

“Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi,” sambung Prasetyo.

Lebih lanjut, salah satu pihak yang akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pasti. Pasti dilibatkan. Karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan,” Prasetyo menandaskan.

 

 

2 dari 3 halaman

Alasan Mandeknya Pembahasan RUU

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan, sejatinya beleid RUU Perampasan Aset sudah didorong pemerintah sejak era Presiden Jokowi.

Namun memang diakui ada pembahasan yang dianggap dilematis sehingga masih belum gol.

"Ini sudah diajukan oleh pemerintah yang lalu pada masa pemerintahan Pak Jokowi sudah diserahkan ke DPR RUU tentang perampasan aset itu, tapi kalau kita pelajari lagi sekarang tentu akan menimbulkan persoalan-persoalan baru," kata Yusril seperti dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (8/5/2025).

Yusril menjelaskan, perampasan mesti dilakukan pada putusan akhir pengadilan. Artinya, ada vonis pengadilan setelah persidangan yang menyatakan terbukti sah dan meyakinkan terdakwa melakukan kejahatan seperti yang didakwakan. Lalu kemudian dihukum sekian tahun, ada daftar barang bukti yang telah disita, dirampas untuk negara atau untuk dimusnakan.

Namun demikian, lanjut Yusril, kalau dibaca RUU itu, perampasan aset disebut dilakukan di depan dan bukan disita lagi.

"Kalau disita kan bisa pada waktu penindakan disita sebagai barang bukti ya, tapi disimpan dulu, jadi nanti tergantung putusan akhir. Tapi kalau RUU Perampasan Aset ini terhadap barang yang diduga sebagai hasil kejahatan itu dirampas di depan. Kalau disidangkan kemudian tidak terbukti, lalu dirampas semua, bagaimana? Itu jadi masalah juga bagi kita," beber Yusril.

3 dari 3 halaman

Infografis

Produksi Liputan6.com