Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) turut menjadi sorotan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM). Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebutkan pada undang-undang baru disebutkan bahwa direksi BUMN dan Danantara bukan lagi penyelenggara negara.
Dengan adanya pasal tersebut, maka membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi bisa menjerat direksi yang melakukan korupsi.
“UU BUMN ini memberi imunitas kepada direksi pengurus Danantara dan BUMN,” kata Zaenur pada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Advertisement
Zaenur mengingatkan, imunitas bagi BUMN sangat berbahaya, sebab apabila bukan penyelenggara negara maka tidak bisa diselidiki kasus korupsi yang merugikan negara.
“Yang problematic adalah kerugian yang terjadi di Danantara, maupun BUMN bukan merupakan kerugian negara. Ini berbahaya. Saya menduga pembuat undang-undang tidak menyadari bahwa norma seperti ini bisa punya konsekuensi sangat serius, khususnya dalam tindak pidana korupsi,” kata dia.
Ia mengaku khawatir UU tersebut bisa membuat KPK tidak bisa menjerat direksi yang korupsi. “Kalau ini bukan penyelenggara negara artinya tidak bisa ditangani oleh KPK,” kata dia.
MAKI Akan Gugat UU BUMN ke MK Jika Pasal Direksi Bukan Penyelenggara Negara Tak Direvisi
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan mengatur pasal bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara. MAKI mengatakan BUMN sejatinya dimodali dan menggunakan aset negara.
"Sungguh kecewa dengan perkembangan tata kelola pemerintahan kita yaitu BUMN yang jelas-jelas dimodali negara dan pakai aset-aset negara sekarang dinyatakan bukan korupsi kalau mereka melakukan sebuah kejahatan atau penyimpangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Boyamin mencontohkan KPK di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura bisa menangani semua kasus korupsi termasuk perusahaan swasta. Ia mengatakan bahwa aturan itu membuat KPK tidak bisa memproses direksi atau komisaris yang melakukan korupsi.
"Padahal di negara-negara sekira kita yang sudah maju kayak Singapura kayak Malaysia, bahkan swasta bisa ditangani KPK-nya negara-negara tersebut, mereka saja bisa Singapura juga bisa suap perusahaan swasta untuk dapat pengadaan, ketahuan KPK nya negara itu korupsi ditangkap dan dihukum," ujarnya.
"Sementara kita yang jelas-jelas BUMN saja dinyatakan sebagai bukan kerugian negara padahal itu jelas-jelas dari duit negara jadi mereka harus dinyatakan korupsi menurut saya," sambungnya.
Oleh karena itu, Boyamin meminta ada revisi terkait pasal tersebut. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau ini tidak segera diubah ya kita akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubahnya dan saya siap untuk maju ke MK membatalkan ketentuan pasal ini bahwa apapun berasal dari negara apabila kemudian penyimpangan terhadap pasal negara ya korupsi," pungks Boyamin.
Diketahui, pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara berbunyi:
“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara,” demikian kutipan pasal tersebut.
Advertisement
Eks Penyidik KPK soal UU BUMN: Jangan Jadi Celah Baru Korupsi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan langkah pemerintah dan DPR yang secara eksplisit menghapus status penyelenggara negara dari jajaran direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN dalam Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Menurut Yudi, perubahan tersebut merupakan kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor BUMN yang selama ini rentan disusupi praktik korupsi.
"Tentu kita menyayangkan. Di tengah maraknya korupsi di BUMN, justru UU-nya malah menyatakan secara tegas bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan lagi penyelenggara negara. Ini langkah mundur dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas," ujar Yudi kepada Liputan6.com, Selasa, (6/5/2025).
Yudi menjelaskan, perubahan status tersebut berdampak langsung pada kewenangan lembaga antirasuah. Sebab, KPK berdasarkan UU hanya dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"Padahal sebelumnya, di UU No. 28 Tahun 1999, komisaris dan direksi BUMN termasuk penyelenggara negara. Artinya, jika mereka korupsi, KPK berwenang menanganinya. Kini dengan status baru, KPK bisa kehilangan taringnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi mengkhawatirkan hal ini juga berimplikasi pada kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan hilangnya status sebagai penyelenggara negara, para petinggi BUMN tidak lagi diwajibkan melaporkan kekayaannya ke KPK.
"Jangan sampai ini dijadikan alasan untuk bertindak sewenang-wenang. Karena faktanya, sepuluh besar kasus korupsi terbesar di Indonesia (yang nilainya) ratusan miliar hingga triliunan rupiah banyak berasal dari BUMN," tegas Yudi.
Yudi menyatakan keputusan politik ini harus dihormati. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah harus segera memperkuat sistem pencegahan korupsi di BUMN.
"Jika pengawasan KPK tidak lagi menjangkau, maka harus ada sistem internal yang kuat dan independen. Jangan sampai revisi UU ini justru dimanfaatkan sebagai peluang baru untuk korupsi," katanya.
Yudi juga membuka kemungkinan agar langkah uji materi di Mahkamah Konstitusi bisa diambil oleh pihak-pihak yang menolak revisi tersebut.
"Kalau ada yang mau menguji ke MK, tentu sah-sah saja. Tapi yang paling penting, jangan biarkan BUMN jadi tempat aman bagi para pelaku korupsi karena lepas dari pengawasan publik dan penegak hukum," tutupnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5203441/original/002949000_1745941073-Infografis_HEADLINE_Slide_2_1080x1080_2__3_.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/478270/original/095662600_1744883796-74b0b29b-fb0e-425c-af21-aa30160246eb.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120156/original/040201300_1738645730-IMG-20250204-WA0041.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/377359/original/095369900_1469409332-index_kunil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)